Sleman – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana berdua sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan Nan berpengaruh matinya orang, Nan melangkah di area legalitas Polresta Sleman.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit K., S.H., di Mapolresta Sleman, Jumat (7/11/2025). internal keterangannya, AKP Mateus memaparkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/702/XI/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 4 November 2025.
Peristiwa tragis tersebut melangkah pada Selasa, 4 November 2025 Sekeliling pukul 07.30 WIB di sebuah Griya kontrakan di Jl. Mejing Wetan RT 004/005, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Korban terungkap bernama RI (38), seorang Bunda Griya tangga Penduduk setempat. Pelapor Ialah RYP (42), Abang kandung korban, Nan tiba ke Letak setelah mendapatkan informasi dari saksi. ketika tiba, pelapor mendapati area Griya telah dipasang garis polisi, dan korban terungkap meninggal Bumi berdua kondisi bersimbah darah.
Dari keluaran penyelidikan, terungkap bahwa pelaku LBWP (54), seorang wiraswasta Usul Ngemplak, Sleman, tega menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit batin setelah cintanya ditolak. Korban menolak ajakan pelaku hasilkan kembali menjalin Interaksi.
Selain itu, pelaku juga mengaku emosi setelah dipukul korban hingga gigi palsunya terlepas. internal keadaan emosi, pelaku membanting tubuh korban hingga kepala korban membentur lantai, kemudian membenturkan kepala korban berulang kali, dan lalu menggorok leher korban memanfaatkan pisau dapur.
Petugas Satreskrim Polresta Sleman Nan melaksanakan penyelidikan intensif tercapai mengetahui keberadaan tersangka di area Magelang, Jawa center.
Tersangka kami amankan pada masa Nan Baju, Selasa 4 November 2025, internal kondisi Tak sadarkan diri setelah menenggak cairan pembasmi serangga internal upaya bunuh diri, Jernih AKP Mateus Wiwit K., S.H.
Tersangka kemudian mendapatkan perawatan medis hingga kondisinya membaik. Penahanan dijalankan pada Rabu, 5 November 2025, dan ketika ini tersangka Tetap menjalani observasi di RS Bhayangkara Polda DIY di bawah monitoring petugas.
internal pengungkapan kasus ini, polisi menjaga sejumlah barang data, antara lain:
1 buah pisau dapur,
1 helm putih merk BMC,
1 pasang sepatu putih,
1 jaket cokelat daftar hitam bermotif, dan
1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah.
Atas perbuatannya, tersangka LBWP dijerat berdua Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan atau Pasal 351 Bagian (3) KUHP terkait penganiayaan Nan berpengaruh Mortalitas, berdua ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Mateus Wiwit menegaskan, Satreskrim Polresta Sleman berkomitmen hasilkan mengatasi kasus-kasus kejahatan terhadap jiwa dan kekerasan secara profesional.
Kami akan terus mengembangkan penyidikan hasilkan menjaga seluruh unsur tindak pidana ini terpenuhi, serta memberikan keadilan sebar keluarga korban, tegasnya.