Polisi ringkus pembunuh Pria mabuk di Makassar
Jumat, 1 Mei 2026 17:50 WIB

Makassar (ANTARA) – Polisi meringkus terduga pembunuh Pria mabuk di lorong Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar pada Rabu (29/4) Sekeliling pukul 03.00 WITA mula masa.
“Pelaku inisial HA (26) ditahan di Kabupaten Pangkep ketika melarikan diri setelah menikam korbannya di lorong Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar,” ujar Kapolsek Tamalanrea Komisaris Polisi Mustari Alam ketika dikonfirmasi wartawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Ia memaparkan, HA diringkus oleh tim Unit Resmob Polsek Tamalanrea dipimpin AKP Sangkala dibantu tim Resmob Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Peristiwa pembunuhan terhadap korban RI (48) dipicu cekcok keduanya. Korban Nan internal kondisi mabuk ditikam oleh pelaku berbarengan memakai dua badik sehingga berujung luka serius pada lumayan berlimpah orang bagian tubuh korban hingga meninggal di Letak.
sebelum itu, pelaku dan korban terlibat cekcok bibir di Ambang kediaman bos pemilik nasi kuning tersebut, di Kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
“Bosnya ini memang berdekatan Griya berbarengan korban. Masa itu, sempat cekcok antara pelaku dan korban. Korban internal pengaruh minuman keras (mabuk). Lampau pelaku disuruh bosnya tinggalkan itu (korban) agar membawa nasi kuning ke perintis (Letak jualan),” ungkapan Kapolsek.
disinyalir korban mengalami tersinggung ditinggalkan usai cekcok, langsung menyusul pelaku di Loka jualan nasi kuning di lorong Perintis Kemerdekaan ciptakan mencarinya, sembari membawa pisau.
Selang lumayan berlimpah orang ketika, pelaku dan korban Berjumpa dan cekcok bibir kembali terjadi di Letak jualan nasi kuning tersebut.
Pelaku mengetahui korban membawa pisau ciptakan menikamnya, Lampau mempersenjatai dirinya berbarengan badik. Sempat terjadi duel antarkeduanya.
Sejauh ini, katanya, penyidik Tetap mendalami pemicu peristiwa menyebabkan keduanya cekcok.
disinyalir Eksis ketersinggungan ketika korban kembali ke rumahnya Lampau Berjumpa berbarengan pelaku dikarenakan mula peristiwa di Griya bos pemilik nasi kuning tersebut.
“Ini Tetap kami dalami penyebabnya, dikarenakan Jernih mereka cekcok, apalagi korban internal pengaruh miras. Tak Eksis masalah antara korban berbarengan bos pelaku. Mungkin saja ketika jumpa, di situ Eksis ketersinggungan, dikarenakan kalau orang mabuk gampang tersinggung, biar Tak Eksis masalah,” katanya.
Pelaku sekarang telah ditahan di Polsek Tamalanrea ciptakan menjalani pemeriksaan dari penyidik setelah ditentukan tersangka.
Pelaku mendapatkan dijerat pasal 458 Bagian 1, subsidair pasal 466 Bagian 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP, berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026