Ngawur PN Bantul Jogja Vonis Pembunuh Driver digital Penjara Seumur Hayati


Bantul – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul,  Yogyakarta mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim Eko Arief Wibowo membacakan amar putusan terhadap Penenangan Andry bin Yahdi, pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang driver taksi digital.

Sidang Nan digelar dibuka ciptakan Biasa pada Senin (6/10/2025) itu juga dihadiri oleh keluarga korban dan awak media. Di samping Eko Arief Wibowo sebagai hakim ketua, beranggotakan Dwi Melaningsih Utami dan Gatot Raharjo sebagai hakim Personil. 

Putusan dibacakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, Pakar, dan barang kabar Nan meyakinkan majelis bahwa perbuatan terdakwa dikerjakan berbarengan program matang dan niat jahat.

lafal Juga: Kaidah aturan Citizen Lawsuit: kuasa Harus Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

bagian dalam bukti persidangan, majelis membongkar bahwa Penenangan Andry telah menyiapkan pembunuhan tersebut berbarengan matang. 

“Pada masa peristiwa, terdakwa memesan layanan transportasi digital berbarengan korban sebagai pengemudi. Ia terlebih dahulu mendapatkan palu besi Nan kemudian digunakan sebagai alat ciptakan menghabisi nyawa korban. Di inti perjalanan, ketika mobil melintas di area Sunyi, terdakwa memukul kepala korban memakai palu hingga korban pingsan”, bongkar Hakim Ketua ketika membacakan pertimbangannya.

“Setelah meraih alih kemudi dan berencana membuang tubuh korban, korban Juremi sempat sadar dan menguji melawan. bagian dalam kepanikan, terdakwa kembali memukul kepala korban berulang kali hingga tewas bersimbah darah”, tambahnya.

Setelah menjamin korban meninggal, pelaku menepikan mobil di tepi lorong Ring Road Selatan dan melarikan diri. Jenazah korban terungkap oleh Penduduk Sekeliling bagian dalam kondisi penuh luka di bagian kepala dan Paras.

Majelis Hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa dikerjakan berbarengan perencanaan matang hingga memenuhi unsur Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.

“Perbuatan terdakwa dikerjakan berbarengan tapak Nan sangat sadis, disiapkan terlebih dahulu, dan Tak menunjukkan Selera kemanusiaan terhadap korban, hingga perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” ujar Hakim Ketua.

lafal Juga: Kasus kecurangan PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

Majelis Hakim juga mengevaluasi bahwa terdakwa Tak segera menunjukkan penyesalan, bahkan sejak permulaan persidangan. Meskipun pada pada akhirnya ia mengemukakan permintaan sorry kepada keluarga korban.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Biasa langsung mengatakan komparasi atas vonis Nan disalurkan majelis hakim kepada terdakwa. Fana Majelis hakim memberikan Masa tujuh masa kepada terdakwa ciptakan memikir-memikir. (Fadillah Usman/al/wi)

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : kabar Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *