Ngawur Pembunuh Wanita di Kampar ditahan Polisi, Motifnya dikarenakan Duit


KAMPAR (RA) – Kasus pembunuhan terhadap Yunita (35), seorang pengepul brondolan sawit di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada akhirnya terungkap.

Polisi tercapai menangkap pelaku Nan ternyata merupakan orang Nan dikenal korban.

Pelaku berinisial SD (30), Penduduk Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditahan setelah melalui rangkaian penyelidikan lebar.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan melaksanakan aksinya seorang diri,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jumat (1/5/2026).

Dari keluaran pemeriksaan, motif pelaku nekat melaksanakan kejahatan tersebut dikarenakan membutuhkan Duit.

Pelaku terungkap mengenal korban dikarenakan sering memasarkan brondolan sawit kepadanya.

“Pelaku meraih Duit Rp 500 ribu dan Esa unit handphone milik korban. Handphone itu kemudian dijual,” jelasnya.

internal aksinya, pelaku menghabisi korban berdua tapak memukul kepala memakai sebatang kayu hingga korban terjatuh dan meninggal Bumi di Letak peristiwa.

Kasus ini mulai menemukan titik cerah setelah polisi melacak keberadaan handphone milik korban Nan sempat berpindah tangan.

Ponsel tersebut terungkap dibeli oleh seorang Penduduk berinisial M dari sebuah konter, sebelum pada akhirnya ditelusuri berasal dari pelaku.

“Dari keluaran penyelidikan, terungkap handphone tersebut dijual pelaku ke keliru Esa konter. Dari situ kami tercapai menentukan pelaku,” bongkar Sulistiyono.

Polisi kemudian melaksanakan pengejaran dan tercapai menangkap pelaku berdua sokongan Tim Jatanras Polda Riau.

ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menunjukkan Letak serta kayu Nan digunakan ciptakan menghabisi nyawa korban.

sebelum itu, Yunita terungkap tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya pada Jumat (6/3/2026) Sekeliling pukul 13.40 WIB. Korban permulaan sekali terungkap oleh anaknya, Igil (18), sepulang dari salat Jumat.

Korban sempat diajak ke Griya sakit, namun nyawanya Tak tertolong. Pihak keluarga kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polsek Perhentian Raja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 458 Bagian (3) dan/atau Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *