Muara Teweh, Media Dayak
Setelah buron selama sembilan masa, tersangka keempat kasus pembunuhan berencana Nan menewaskan Esa keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ujungnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tersangka berinisial S alias M ( 45) ditahan oleh tim Satreskrim Polres Barito Utara di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Selasa (28/4/2026) Sekeliling pukul 16.30 WITA.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermansyan, menyetujui penangkapan tersebut. Ia menerangkan bahwa operasi penangkapan dijalankan berbarengan sokongan dari Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur.
“Ya, pelaku ditahan pada Selasa Lampau dan saat ini telah ditangani di Polres Barito Utara. Penangkapan ini merupakan keluaran kerja Baju lintas area berbarengan sokongan Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur,” ujar AKP Ricky Hermansyan, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, tersangka berhasil ditahan ketika bersembunyi di sebuah pondok Hampa di center semak belukar di area Kecamatan Kongbeng. Polisi lebih sebelumnya telah mengerjakan pelacakan intensif sejak pelaku melarikan diri usai peristiwa tragis tersebut.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, tersangka M menyetujui keterlibatannya bagian dalam pembunuhan tiga korban, Fana Esa korban lainnya diakui dijalankan oleh tersangka lain berinisial F. Adapun Esa korban lainnya, Merupakan seorang balita berusia tiga tahun, Tetap bagian dalam pendalaman pihak kepolisian hasilkan menjamin pelaku Nan bertanggung respon.
“Tersangka mengaku mengerjakan pembunuhan memanfaatkan senjata tajam. Fana senjata api sempat ditembakkan ke atas. Senjata api rakitan tersebut telah dibuang ke sungai, namun barang bukti berupa mandau telah kami amankan dan hasilnya sesuai berbarengan temuan otopsi,” Jernih Ricky.
Polisi juga membongkar bahwa antara tersangka dan tidak presisi Esa korban, Merupakan Ono, lebih sebelumnya Mempunyai history perselisihan. Pada tahun 2025, korban pernah memberitakan tersangka atas kasus penamparan (pemukulan) Nan kemudian diproses sebagai tindak pidana enteng di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
ketika ini, tersangka telah ditangani di Mapolres Barito Utara hasilkan menjalani pemeriksaan extra berikut. Polisi juga berikut mendalami motif serta peran masing-masing pelaku bagian dalam kasus pembunuhan Nan menghebohkan masyarakat tersebut.
“Kami akan berikut mengembangkan kasus ini hasilkan membongkar secara cerah peran masing-masing tersangka, termasuk menjamin pelaku pembunuhan terhadap korban balita,” tegasnya.
Pihak kepolisian menjamin akan menindak konfirmasi para pelaku sesuai legalitas Nan Beraksi, sekaligus memberikan Selera keadilan sebar keluarga korban serta masyarakat melebar.(Lna/Lsn)