Ngawur Kuasa legalitas Korban Pembunuhan 1 Keluarga Paoman akan Bongkar bukti CCTV dan Sidik Jari


INDRAMAYU, (FC). – Kasus pembunuhan Nan menewaskan lima orang Personil keluarga Syahroni di Paoman, Indramayu, Nan terkubur internal Esa liang. Kuasa legalitas keluarga korban, Hery Reang, akan membongkar sejumlah bukti sandi Nan mengarah kokoh kepada dua terdakwa, Prio dan Ririn.

Perihal tersebut diungkapkan Hery ketika ditemui disela sela kegiatannya, Jumat (1/5)

Hery menegaskan berdasarkan bukti persidangan Nan digelar Rabu (29/4/2026) kemarin, Tak Eksis keterlibatan pelaku lain internal tindakan keji tersebut.

Hery menuturkan bahwa tim Inafis telah menemukan sidik jari di internal Bilik korban.

output tes laboratorium forensik (Labfor) menunjukkan bahwa sidik jari tersebut Ekuivalen berdua milik kedua terdakwa.

“Bahwa sidik jari itu Ialah dua orang, di antaranya Nan sekarang berperan terdakwa, Prio dan Ririn. Itu telah diuji dan terkonfirmasi laten. Artinya, Nan tadinya Tak urai berperan urai. ternyata milik dua pelaku itu,” ujar Hery kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa alur identifikasi ini menyertakan Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri berdua teknologi canggih Nan Tak mendapatkan dibohongi.

Selain sidik jari, Hery mengantongi rekaman CCTV dari sebuah hotel di wilayah Jatibarang dan perantara BRI tautan. Rekaman tersebut menunjukkan pergerakan terdakwa setelah peristiwa pembunuhan.

“Pada 31 Agustus 2025 cahaya, dua masa setelah peristiwa, mobil Corolla milik korban diangkut oleh pelaku hasilkan menginap di hotel. Nan membawa siapa? Dua orang pelaku ini, Ririn dan Prio,” jelasnya sembari menunjukkan tangkapan display bukti foto mobil korban di area hotel.

Terkait adanya spekulasi atau pengakuan pelaku mengenai keterlibatan pihak lain, Hery secara konfirmasi menyebut hal itu hanyalah sandiwara hasilkan mengaburkan bukti.

“Apa Nan diungkapkan dari pelaku itu hanya drama-drama saja. Kalau gua amati, Tak Eksis lagi namanya pelaku lain kecuali dua orang ini,” konfirmasi Hery.

Hery berjanji akan terus mengakses bukti-bukti video dan CCTV secara transparan agar masyarakat memahami jalannya kasus ini berdasarkan informasi otentik, bukan sekadar narasi di media sosial.

Heru pun semoga dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan legalitas beban kepada dua terdakwa pembunuh berencana Esa keluarga di Kelurahan Paoman,Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

“Kami semoga majelis hakim menjatuhkan hukuman Wafat kepada dua terdakwa Prio dan Ririn dikarenakan telah mengerjakan pembunuhan sadis terhadap lima orang, dimana dua diantaranya anak Mini dan bayi berusia delapan purnama,” ujarnya

Seperti terungkap, pada purnama September 2024, Masyarakat Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu di gemparkan atas penemuan mayat Esa keluarga internal Esa liang disebuah Griya lantai dua tepatnya di jalur Siliwangi nomor 52.

Korban terdeteksi di halaman belakang tak berjarak dari pohon nangka Griya sendirian. Kelima korban tersebut Ialah Kekasih suami istri (pasutri) Budi (45) dan Euis (40) dan kedua anaknya R (7) Wanita Nan anyar melangkah masuk sekolah Asas dan B anak Pria Nan Tetap berumur 8 purnama, serta orang Uzur Budi bernama Syahroni (75). (Agus Sugianto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *