Ngawur Istri Ketua RT anyar Ulu Balikpapan pilu, Desak Vonis Perkara Pembunuhan Terdakwa Sumarni di atas 15 Tahun Penjara


Terdakwa Sumarni (kanan) ketika digiring petugas kepolisian meninggalkan dari PN Balikpapan menuju kendaraan angkutan tahanan. (Ist)

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh Ketua RT di Balikpapan dinilai terlalu tidak beban oleh keluarga korban.

Istri korban kasus pembunuhan Ketua RT di Kelurahan anyar Ulu, Balikpapan, AR (56), mengatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sumarni alias Marni (43) Nan hanya 14 tahun penjara.

AR mengukur tuntutan tersebut Tak sepadan berdua perbuatan terdakwa Nan membuang lelakinya, RH (47), bagian dalam keadaan Tetap Hayati ke Bahari.

“Jernih kami pilu dong. dikarenakan ini Tak sesuai (ancaman pidana),” konfirmasi AR, dikutip Jumat (1/5/2026). 

AR menegaskan bahwa tindakan terdakwa membuang korban sebelum akurat-akurat meninggal merupakan bentuk Konkret pembunuhan.

dikarenakan itu, ia semoga majelis hakim menjatuhkan vonis Nan kelebihan beban dari tuntutan jaksa. 

“Kita kan kalau sesuai, oke lah. Tapi kalau Tak sesuai, Saya nggak mau. Saya maunya di atas 15 tahun,” konfirmasi AR. 

Sebagai informasi, terdakwa Sumarni dituntut 14 tahun penjara bagian dalam sidang di PN Balikpapan dikarenakan dinilai terbukti secara Absah merampas nyawa Ketua RT RH tak memakai alasan pembenar maupun pemaaf, Kamis (30/4/2026).

Jaksa mengukur tindakan terdakwa menunjukkan Tak adanya empati dan langsung menyebabkan Mortalitas korban, berdua Esa-satunya hal meringankan Ialah belum pernah dihukum.

Kejadiannya, terdakwa membuang korban Nan tak sadarkan diri ke Bahari tak memakai memberi pertolongan, hingga pada akhirnya meninggal dikarenakan tenggelam berdasarkan keluaran forensik.

Sidang lalu diagendakan hasilkan pembelaan terdakwa, Kamis (7/5/2026). (zyn)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *