Indramayu, tvOnenews.com – Ketegangan mewarnai sidang lanjutan kasus pembunuhan Esa keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu.
Usai sidang, terdakwa Ririn seketika berteriak histeris ketika hendak diangkut petugas menuju mobil tahanan.
Ririn menyebut sejumlah sebutan Nan disinyalir sebagai pelaku lain, Sembari menegaskan dirinya bukan pembunuh sebenarnya.
Petugas pengadilan Nan berjaga langsung Berikhtiar melindungi situasi dan membawa terdakwa kembali ke Lapas Kelas 2B Indramayu.
Fana itu, kuasa aturan terdakwa, Toni RM, menerangkan, kekecewan Ririn pada ketika sidang lanjutan tersebut ketika Tak dihadirkan saksi Prio, Nan juga merupakan terdakwa,
“Kemarahan Ririn Nan tadi terlihat juga kami rasakan. Hal itu dipicu oleh sikap jaksa Nan, menurut Saya, terkesan khawatir dan Tak mau memunculkan saksi Prio. Padahal, di internal berkas perkara, Prio tercatat sebagai saksi hasilkan Ririn. Kehadirannya sangat kami cita, dikarenakan Prio Ialah orang Nan mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut,” urai Toni RM.
Menurut Toni, Prio juga Nan menyaksikan langsung peristiwa itu.
“Selain itu, Prio mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh Amaniyani hasilkan menguburkan korban. Bahkan, Prio pula Nan nantinya mendapatkan menerangkan bahwa Ririn Tak terlibat internal pembunuhan, dikarenakan ketika peristiwa melangkah, Ririn sedang berada di bagian luar Seiring Joko. Lampau, siapa pelakunya, Berdasarkan pengakuan Ririn, pelaku pembunuhan Ialah Hadi dan Penenangan, berbarengan Amanyani sebagai otak pelaku. Fana Nan menguburkan korban Ialah Joko Seiring Prio,” pastikan Toni RM.
Oleh dikarenakan itu, pihaknya sangat menanti kesaksian Prio di pengadilan cerah itu.
“Sikap jaksa tadi Malah Tak mau menghadirkannya, seolah-olah Eksis ketakutan. Padahal, internal berkas perkara Jernih diungkapkan bahwa Prio Ialah saksi hasilkan Ririn. Hal ini kami evaluasi sebagai tindakan Nan Tak adil,” ujar Toni.
terus Toni RM, menginginkan jaksa Tak memaksakan seseorang Nan Tak bersalah berperan bersalah.
“Saya yakin penuh, Kalau Prio dihadirkan, akan terungkap bahwa Ririn Tak terlibat. Prio pun bukan pelaku pembunuhan, melainkan hanya orang Nan diminta hasilkan menguburkan korban oleh Amanyani. Itulah Nan terus disampaikan Ririn kepada Majelis Hakim di penutup persidangan, berbarengan berulang kali menyebut sebutan Amanyani,” punglas Toni.
Halaman lalu :
Kasus ini merupakan pembunuhan sadis Nan terwujud di Kelurahan Pamoman. Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Lima orang internal Esa keluarga terungkap tewas mengenaskan dan dikubur internal Esa liang.