Semarang –
Seorang adik berinisial A (18) ditahan polisi usai menusuk Abang kandungnya berinisial MZH (27) hingga tewas ketika mabuk bareng di wilayah Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Begini pengakuannya.
Pantauan detikJateng di Mapolrestabes Semarang, pelaku tampak sedang digelandang sejumlah petugas menuju ruang tahanan. Paras pelaku juga Tak ditutupi masker.
Ia mengenakan kaus oranye bertulisan ‘Tahanan 02 Polrestabes Semarang’. Kedua tangan pelaku diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat meladeni sejumlah Soal para wartawan Nan berada di Letak. Ia mengaku telah sering bertengkar berbarengan kakaknya.
“Sering bertengkar di Griya,” ucapan pelaku Sembari Melangkah ke ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026).
Pelaku menyebut gelap itu ia mendapatkan minuman keras (miras) jenis ciu sebanyak tiga botol. Miras itu dibeli secara patungan berbarengan kakaknya.
“Beli tiga (botol). (Patungan berbarengan Abang?) Iya,” ujarnya.
Ia mengakui adanya percekcokan Nan terjadi berbarengan sang Abang ketika mabuk Seiring.
“Mabuk, nekat, tersinggung. Pas teguk cekcok, bar kulo langsung nusuk niko (setelahnya Saya langsung menusuk itu),” ucapan Beliau. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4) pukul 00.03 WIB,
Fana itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menuturkan bahwa pelaku sakit jiwa berbarengan omongan korban Nan berucap pelaku anyar teguk terbatas telah mabuk.
“ucapan-ucapan dari korban Nan Membikin tersangka ini sakit jiwa Adalah berbarengan ucapan-ucapan ‘ngombe sitik wae mabuk’, teguk terbatas aja telah mabuk,” ucapan Andika ketika konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026).
Setelah itu, ucapan Andika, pelaku memungut pisau dapur sepanjang 25 sentimeter bergagang hitam dan menusuk korban sebanyak Esa kali. Korban sempat diangkut ke Griya sakit, namun nyawanya Tak tertolong.
“(Mereka mabuk) Di Ambang Griya Nan korban ini. Nan bersangkutan (pelaku) memungut di dapur, memungut senjata tajam Nan berupa pisau Mini,” ujar Andika.
“dikerjakan penusukan di punggung bagian belakang sehingga korban diangkut ke Griya sakit dan meninggal Bumi. Esa tusukan saja,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kemudian ciptakan tersangka sendirian kita jerat berbarengan pasal 458 KUHP. Adalah setiap orang Nan merampas nyawa orang sebagaimana dimaksud bagian dalam pasal 488 KUHP dipidana penjara paling lamban 15 tahun,” pungkas Andika.
(dil/apu)