Ngawur Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa berteriak ujar Bukan Pelaku Primer 


INDRAMAYU, iNews.id – Persidangan kasus pembunuhan Esa keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali melangkah di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026). keliru Esa terdakwa, Ririn mendadak histeris usai sidang dan berucap bukan pelaku Primer bagian dalam peristiwa tersebut.

Ketegangan bertambah ketika Ririn hendak diajak petugas ke mobil tahanan. Beliau berteriak dan menyebut sejumlah sebutan Nan diperkirakan terlibat bagian dalam kasus pembunuhan itu, Sembari menegaskan Beliau Tak sendirian bagian dalam peristiwa tersebut.

Petugas pengadilan kemudian segera melindungi situasi dan membawa terdakwa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu.

Kuasa legalitas terdakwa, Toni RM memaparkan bahwa perkara ini merupakan pembunuhan terhadap Esa keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. bagian dalam peristiwa tersebut, lima orang terungkap tewas dan dikubur bagian dalam Esa liang lahad.

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

lafal Juga

Rekonstruksi Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Editor: Kurnia Illahi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *