Rembang –
Polisi membongkar kronologi pembunuhan remaja berinisial DMF (16) Nan jasadnya terdeteksi terkubur di area perkebunan Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Peristiwa tragis itu terwujud setelah korban dan pelaku sempat seruput minuman keras Seiring.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar memaparkan, peristiwa bermula pada Sabtu (25/4) pagi. ketika itu korban berada di Loka cucian sepeda motor di area Kragan Seiring temannya Nan berinisial B (16).
Korban kemudian meminjam sepeda motor milik B hasilkan mendapatkan rokok. Pada Masa Nan Baju, pelaku bernama Agus Mak’ruf (22) menghubungi B dan menginginkan dijemput hasilkan diantar kembali. dikarenakan motornya sedang dipakai korban, B Lampau menghubungi korban agar menjemput Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Berjumpa, korban dan pelaku menuju area Desa Gandrirojo, Sedan. Di sana, keduanya sempat berhenti hasilkan mendapatkan minuman keras dan kemudian menenggaknya Seiring di Letak peristiwa.
“Menurut keterangan pelaku, mereka berdua sempat (seruput). Setelah pelaku mengajak korban hasilkan seruput minuman keras, ketika itulah niat hasilkan membunuh atau menganiaya korban itu terlihat, berbarengan tapak dicekik kemudian dijerat memanfaatkan tali kolor Lancingan semacam tali sepatu. Kemudian dipukul memanfaatkan Barang tumpul, kemungkinan di kepala,” singkap Alva ketika diwawancarai detikJateng, Kamis (30/4/2026).
Alva menyebut, peristiwa pembunuhan itu terwujud pada masa Nan Baju, Sabtu (25/4) Sekeliling pukul 14.00 WIB. Setelah korban tewas, pelaku sempat menyembunyikan mayatnya di Sekeliling Letak Lampau meninggalkannya.
Keesokan harinya, Pekan (26/4), pelaku kembali ke Letak hasilkan mengubur jenazah korban memanfaatkan cangkul.
“Pelaku menghabisi korban pada Sabtu sekira pukul 2 sinar. Kemudian pelaku menyembunyikan korban, berjarak sekira 3-5 meter dari Letak. Setelah itu kembali ke Griya. Pekan, pelaku kembali ke TKP hasilkan mengubur jasad korban berbarengan membawa cangkul,” beber Alva.
sebelum itu diberitakan, jasad korban terdeteksi Penduduk bagian dalam kondisi terkubur dangkal di area perkebunan. Penemuan itu bermula dari kecurigaan Penduduk terhadap gundukan tanah Nan meraih busuk menyengat.
bagian dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku berbarengan Pasal 80 Bagian (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(dil/Saya)