Ngawur PT Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakpus, Pembunuh Adik Ipar Divonis 12 Tahun Bui


Jakarta – Pengadilan menjulang (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta center (Jakpus) terhadap Sudisman, Nan tega membunuh adik ipar nya sendirian pada masa Kamis (9/10/2025).

PN Jakpus sebelum itu menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Terdakwa pada masa Rabu (27/08/2025).

peristiwa tersebut berawal ketika Terdakwa, korban, dan istri korban Saksi Rista Marlina (RM) Nan Tak lain Ialah adik kandung dari Terdakwa, tinggal internal Esa Griya Nan Baju, dan Interaksi mereka Tak Melangkah harmonis. 

lafal Juga: Ipar Ialah Maut! PN Sidikalang legalitas Pemerkosa Adik Ipar 11 Tahun Bui

Terdakwa sering menyaksikan korban memarahi Saksi RM dan bertransaksi narkoba didalam Griya, itulah Nan Membikin Terdakwa menegur korban hasilkan menjalin Interaksi Griya tangga Nan baik. 

lalu pada masa Selasa (21/1/2025), Terdakwa menegur korban berdua kalimat, “lo tinggalin anak bini lo gak,” sehingga terwujud percekcokan dan perkelahian antara Terdakwa berdua korban.

Terdakwa kemudian meraih 1 bilah pisau dan menusuk korban ke bagian dada korban sebanyak 2 kali hingga tak sadarkan diri. 

“Menguatkan putusan PN Jakarta center Nomor 316/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst Nan dimintakan komparasi tersebut,” kata Nelson Pasaribu selaku ketua majelis komparasi ditemani hakim Personil komparasi Khairul Fuad dan Andi Cakra Alam pada masa Kamis (9/10/2025).

internal pertimbangannya, Majelis hakim tingkat komparasi mengevaluasi putusan dari Majelis hakim tingkat pertama telah Pas Adalah berdasarkan uraian bukti di persidangan. 

lafal Juga: Kisah Adik Ipar Mencuri Mobil Abang Berujung 7 purnama Penjara

lalu, terhadap lamanya hukuman Nan dijatuhkan telah lumayan adil dan patut serta sesuai berdua kadar kesalahan dari Terdakwa. 

Atas putusan komparasi tersebut, baik terdakwa maupun penuntut Biasa Tetap Mempunyai hak hasilkan mengajukan upaya legalitas kasasi. (zm/fac)

hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *