Palangkaraya — Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan center (Kalteng) menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada Terdakwa Alvaro Jordan Zwageri internal perkara pembunuhan berencana dan penyembunyian mayat pacarnya Nan center hamil. Berikut kisahnya.
Putusan itu tertuang sebagaimana tertuang internal Putusan Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk Nan dibacakan pada Kamis (18/12).
Majelis Hakim Nan diketuai Sri Hasnawati, berbarengan Ngguli Liwar Mbani Awang dan Muhammad Affan sebagai hakim Personil, menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP mengenai membawa serta menyembunyikan mayat berbarengan maksud menyembunyikan Mortalitas.
lafal Juga: Tips memutuskan Pengelompokkan Perkara Lingkungan Hayati di SIPP
internal pertimbangannya, Majelis Hakim menguraikan bahwa Terdakwa dan korban Nurmaliza menjalin Interaksi sejak tahun 2024 dan kemudian tinggal Seiring di sebuah Griya kos di lorong Pramuka VI, Kota Palangkaraya. Interaksi tersebut diwarnai pertengkaran berulang dikarenakan kecemburuan, bahkan disertai kekerasan fisik Nan sebelum itu telah diceritakan korban kepada pihak lain.
Puncak peristiwa terwujud pada Sabtu pagi (10/5) setelah pertengkaran berlanjut sejak sunyi sebelum itu, Terdakwa melaksanakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada tindakan membekap bibir korban, menyebabkan korban meninggal Bumi dikarenakan Wafat lemas. bukti persidangan juga menyingkap bahwa korban center mengandung bayi berusia Sekeliling 4–5 rembulan, Nan turut meninggal Bumi.
Majelis Hakim mengukur tindakan membekap korban internal Masa Nan pas lamban berdasarkan keterangan Pakar forensik Nan menegaskan Mortalitas dikarenakan kekurangan oksigen terwujud internal rentang 3–5 menit tersebut menunjukkan adanya kesengajaan berbarengan sadar akan kemungkinan dikarenakan dari perbuatan tersebut.
extra berikut, unsur berbarengan agenda terlebih dahulu dinyatakan terpenuhi dikarenakan rentang Masa sejak pertengkaran pada Jumat mula masa hingga peristiwa pembekapan pada Sabtu pagi memberikan kesempatan Nan pas distribusi Terdakwa hasilkan merenung damai dan membatalkan niatnya. Namun, kesempatan tersebut Tak digunakan. Bahkan, Majelis Hakim mengukur Terdakwa memutuskan Masa ketika kos internal keadaan Sunyi serta melaksanakan tindakan hasilkan mencegah korban berteriak, Nan menunjukkan adanya persiapan dan Penyelenggaraan Nan dijalankan secara sadar dan damai.
Sikap Terdakwa setelah peristiwa Nan meninggalkan korban, kesana bekerja, dan kembali menemukan korban internal keadaan Tak Beralih makin menguatkan Konklusi bahwa perbuatan tersebut dijalankan tak memakai adanya tekanan keadaan Darurat.
Selain pembunuhan berencana, Majelis Hakim juga menegaskan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 KUHP. Setelah korban meninggal Bumi, Terdakwa Tak memberikan pertolongan, melainkan membawa mayat korban meninggalkan kota dan membuangnya di pinggir lorong Sunyi di wilayah Kabupaten kembali Pisau berbarengan maksud menyembunyikan Mortalitas korban. Tindakan tersebut dilanjutkan berbarengan upaya melarikan diri hingga pada akhirnya Terdakwa diamankan di Yogyakarta.
Majelis Hakim menolak dalih pembelaan terpaksa dan klaim adanya kegoncangan jiwa hebat (hevige gemoedsbeweging) sebagaimana diajukan Penasihat aturan Terdakwa. Menurut Majelis, kondisi korban Nan center hamil Tak sebanding berbarengan power fisik Terdakwa, serta pendapat Pakar Nan diajukan dinilai hanya bertumpu pada keterangan sepihak dari Terdakwa.
internal menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menyorot bahwa perbuatan Terdakwa tergolong sangat Bengis, dijalankan terhadap orang Nan Semestinya diamankan, dan bertolak belakang berbarengan pengakuan Terdakwa Nan menegaskan mengasihi serta berniat menikahi korban.
lafal Juga: Hukuman Wafat, Perspektif Komparasi UUD 1945 dan UU HAM
Meski demikian, Majelis Hakim sependapat berbarengan tuntutan Penuntut Biasa hasilkan menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati, berbarengan pertimbangan bahwa pemidanaan Tak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan juga dimaksudkan memelihara ketertiban dan Selera keadilan internal masyarakat serta memberi kesempatan kepada Terdakwa hasilkan menyadari kesalahannya.
“menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan tindak pidana membawa dan menyembunyikan mayat berbarengan maksud menyembunyikan Mortalitas sebagaimana internal dakwaan kumulatif kesatu primer dan kumulatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” kata Majelis Hakim internal amar putusannya. (IKAW/ASP)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : kabar Badilum MA RI