Ngawur Pembunuhan di eksternal aturan oleh aparat di Tual, ke mana perubahan kepolisian? • Amnesty International Indonesia


Merespons kasus pembunuhan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, oleh personel Brimob, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berucap:

“Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT (14). Begitu pula kami mendoakan kesembuhan distribusi Abang korban, NK (15).

Pertama, kasus ini menambah kokoh pembunuhan di eksternal aturan. Setahun terakhir setidaknya 34 Penduduk sipil berperan korban pembunuhan di eksternal aturan oleh aparat Nan didominasi Personil Polri. Nomor tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa Nan menyusuri di Papua. saat-saat ini juga anak-anak kembali berperan korban pembunuhan di eksternal aturan.

Pembunuhan di eksternal aturan Ialah pelanggaran berat banget HAM.

Kedua, alur Pengungsian korban Jernih sangat mengabaikan kondisi kritis korban, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa Orang. Alih-alih menjaga hak Hayati Penduduk dan memelihara hak seseorang Nan terluka atas perawatan medis Nan layak internal Pengungsian tersebut, polisi kembali berperan pelanggar HAM. Pukulan helm taktikal itu fatal sehingga merenggut nyawa AT.

Ketiga, di eksternal kekerasan fisik, terdapat potensi pelanggaran HAM lain, Adalah munculnya narasi hasilkan menyudutkan korban oleh polisi. Pola menuduh korban mengerjakan ‘balap liar’ tak memakai Penyelidikan independen dan transparan di Tual sangat Ekuivalen berdua kasus Gamma di Semarang pada November 2024 Nan difitnah aparat terlibat tawuran. Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang Nan meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan.

Polisi harus berhenti memanfaatkan taktik pembuatan narasi seperti ini Nan menyudutkan korban dan keluarga korban Nan sedang mencari keadilan.

Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas Prasangka tak bersalah atas korban dan merupakan Bentuk arogansi aparat hasilkan menutupi kesalahannya. Pola ini menandakan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, Nan Malah berpengaruh fatal dan mengancam hak atas Selera terjamin di masyarakat.

“Sungguh sangat ironis kasus ini menyusuri ketika rezim sedang mengerjakan perubahan kepolisian, berkualitas Nan dijalankan oleh Istana maupun Polri. Artinya, perubahan Nan sedang Melangkah ini hanya isapan jempol belaka dan Baju sekali Tak meraba persoalan Primer di tubuh kepolisian, Adalah kekerasan aparat Nan melahirkan impunitas.”

Polri harus transparan internal mengusut kasus ini. Kami juga menginginkan Polri hasilkan memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik terkait penanganan kasus lainnya, seperti Mortalitas Affan dan Mortalitas 12 orang lainnya internal unjuk Selera Agustus 2025 Nan hingga saat ini Tak Jernih perkembangannya.

pemimpin maupun DPR harus memasuki diri hasilkan mengerjakan perubahan struktural termasuk policy sosial, kenegaraan, dan ekonomi Nan selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, mengerjakan perubahan kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen. tak memakai Penilaian menyeluruh dan perubahan Nan serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan pengakuan dan kepercayaan publik Nan Semestinya mereka lindungi.”

Latar belakang

Laporan media mengutarakan personel Brimob Kepolisian wilayah (Polda) Maluku terlibat kekerasan terhadap dua pelajar Abang beradik, masing-masing berinisial AT (14) dan NK (15) di Kota Tual, Maluku, pada Kamis pagi 19 Februari 2026. peristiwa bermula ketika AT membonceng kakaknya berdua sepeda motor setelah sahur.

Di inti jalur, mereka diberhentikan oleh Brigadir Dua MS, Personil Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Namun, tak memakai memberi alasan Jernih, Bripda MS memukul AT berdua helm taktikal sehingga korban langsung terjatuh dari sepeda motor.

Bripda MS menduga korban dan kakaknya sedang terlibat balap liar. Namun NK menolak dugaan tersebut.

dikarenakan kekerasan tersebut AT merasakan luka parah di kepala, lagian NK menderita patah tangan kanan. Mereka Lampau diajak ke Griya sakit, namun nyawa AT Tak meraih tertolong sehingga siangnya pelajar madrasah tsanawiyah tersebut dinyatakan meninggal Bumi.

Saksi mata di Letak juga menyesalkan alur Pengungsian oleh sejumlah polisi Nan menggotong korban begitu saja di Letak peristiwa tak memakai memperhatikan kondisi kepala korban Nan telah terluka parah.

Fana itu Polda Maluku mengatakan Bripda NS telah ditahan dan diputuskan sebagai tersangka berdua dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, berdua ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, terkait penganiayaan Nan berpengaruh Mortalitas, berdua ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka juga menjalani sidang code etik di Polda Maluku pada Senin 23 Februari 2026.

Amnesty International Indonesia mencatat kasus pembunuhan di eksternal aturan di eksternal Papua oleh aparat sepanjang 2025 terdapat setidaknya 32 kasus atas 34 korban. Pelaku didominasi oleh Personil Polri (21 kasus atas 23 korban).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *