bali.
Denpasar – Tim aturan Darcy Francesco Jenson secara Formal mengemukakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan besar (PT) Denpasar Nomor 58/PID/2026/PT DPS.
Putusan tersebut dinilai Mempunyai Abnormal aturan dikarenakan diperkirakan mengandung unsur salin tempel atau copy-paste dari perkara lain Nan Tak relevan berdua data persidangan Darcy.
Darcy Francesco Jenson Ialah keliru Esa dari tiga terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan Penduduk bangsa Australia, Zivan Radmanovic, di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Darcy Francesco Jenson. Hukuman ini kelebihan tidak berat banget lima tahun dikontraskan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan menuntutnya selama 17 tahun penjara.
Putusan pengadilan besar menegaskan putusan majelis hakim PN Denpasar. Fana dua terdakwa lainnya, Adalah Melvut Coskun dan Paea Middlemore Tupou, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini kelebihan tidak berat banget dua tahun dikontraskan tuntutan jaksa Nan menuntut keduanya selama 18 tahun penjara.
Kuasa aturan Darcy, Catharina Nutz, menuturkan adanya keganjilan serius bagian dalam putusan perbandingan. Ia mengkritisi bahwa argumen dan pernyataan Nan Tak pernah disampaikan oleh kliennya Malah tampak bagian dalam pertimbangan putusan.
Catharina Nutz menegaskan bahwa Darcy digambarkan seolah-olah menyetujui adanya Sasaran Nan keliru dan dituding tiba ke Indonesia sebagai pembunuh bayaran. Padahal, data persidangan menunjukkan hal Nan bertolak belakang.
“Darcy Tak pernah memberikan pernyataan seperti itu. Klaim tersebut bukan bagian dari pembelaan maupun letak aturan kami. Ini sangat mengkhawatirkan dikarenakan seseorang diadili memakai ungkapan-ungkapan dan argumen milik orang lain,” ujar Catharina Nutz.
Ia mengimbuhkan bahwa Darcy sejak permulaan Tak dituntut sebagai pelaku Primer, melainkan hanya sebagai terduga pembantu atau kaki tangan. Penggunaan data Nan tercampur aduk ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif Normal, melainkan ancaman serius terhadap keadilan.
Selain masalah copy paste, kuasa aturan juga mengkritisi kejanggalan pada vonis dua terdakwa lainnya bagian dalam rangkaian kasus Nan Baju, Mevlut Coskun, dan Paea Middlemore Tupou.
Dua terdakwa tersebut dihukum sebagai pembantu dan penyerbu (aiders and abettors), padahal pasal tersebut Tak Eksis bagian dalam dakwaan permulaan.
“Ini Ialah masalah aturan Nan mendasar. Setiap terdakwa berhak mengetahui berdua Niscaya tuduhan apa Nan mereka bela. Menghukum seseorang berdasarkan teori aturan Nan Tak didakwakan Ialah pelanggaran hak asasi,” ungkapan Catharina Nutz.
Atas Asas rentetan kesalahan Nan dianggap sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan), Catharina Nutz menjaga akan membawa kasus ini ke level tertinggi.
“Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menginginkan peninjauan penuh dan serius atas kesalahan peradilan Nan serius. Keadilan Tak meraih tegak di atas penalaran salin tempel, data Nan bercampur aduk, atau putusan Nan dibangun di atas Asas aturan Nan keliru,” tuturnya.