Ngawur MA Tolak Kasasi Para Pembunuh Berencana, Hukuman 14 Tahun Penjara Tetap Beraksi


Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Nan diajukan oleh 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Ketua Majelis Kasasi Soesilo ditemani Para Hakim Personil Kasasi Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto mengucapkan putusan itu pada Rabu (23/07/2025).

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. FIRDAWAN alias DAWAN bin FIRDAUS dan Terdakwa II. FIRDAUS alias DAUS bin ABDUL RAHMAN tersebut,” bunyi biasa Putusan Nomor 1316 K/Pid/2025 Nan diunggah pada Direktori Putusan pada Selasa (07/10/2025).

lafal Juga: pelaksanaan Pasal 14 c KUHP bagian dalam Putusan Mahkamah Agung

berdua putusan tersebut, vonis 14 tahun penjara Nan dijatuhkan PN Bulukumba dan dikuatkan Pengadilan besar Makassar tetap Beraksi.

Majelis Kasasi bagian dalam putusannya menerangkan bahwa Para Terdakwa telah mengerjakan persiapan Nan lumayan berdua jejak Terdakwa II Firdaus Alias Daus Bin Abdul Rahman (50) membawa parang dan Terdakwa I Firdawan alias Dawan bin Firdaus (26) membawa badik Nan digunakan ciptakan menyerang Korban sehingga Membikin Korban meninggal Bumi. 

Padahal ketika itu terdapat Masa Nan lumayan sebar Para Terdakwa ciptakan mempertimbangkan perbuatannya berdua damai namun Para Terdakwa tetap mengerjakan perbuatannya tersebut sehingga berpengaruh Korban meninggal Bumi.

lafal Juga: KUHAP anyar, Perbedaan Perlakuan Upaya legalitas terhadap Putusan Bebas dan Putusan rela

“Penentuan berat banget ringannya pidana merupakan kewenangan Judex Facti dan Tak meraih diinvestigasi bagian dalam tingkat kasasi,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi tersebut.

berdua demikian dikarenakan perbuatannya itu, Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun. (zm/ldr)

ciptakan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow saluran
WhatsApp : berita Badilum MA RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *