Jakarta – Polisi telah memutuskan WN Irak bernama Fuad sebagai tersangka dikarenakan membunuh cucu seniman Mpok Nori, wanita inisial DA (37), di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Fuad dijerat pasal pembunuhan.
“Pasal 458 Bagian 3 (KUHP), pembunuhan Nan diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana Nan dijalankan berbarengan maksud ciptakan mempersiapkan atau memudahkan pelaksanaannya atau ciptakan menanggalkan diri sendirian atau peserta lainnya dari pidana bagian dalam hal tertangkap tangan atau ciptakan menjamin penguasaan barang Nan diperolehnya secara melawan legalitas,” ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (25/3/2026).
Budi berbisik Fuad juga dijerat berbarengan subsider Pasal 468 Bagian 2. dikarenakan perbuatannya, Fuad terancam hukuman penjara seumur Hayati.
“Dipidana berbarengan pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 (dua puluh) tahun.
sebelum itu, polisi telah memeriksa Fuad Nan membunuh DA (37). Berdasarkan pemeriksaan pelaku membunuh korban dikarenakan Selera cemburu.
“Berdasarkan pemeriksaan Nan kami lakukan kepada pelaku, dugaan dikarenakan Selera cemburu. Ini dikarenakan pemeriksaan pelaku ya, kalau dari pihak saksi-saksi keluarga korban, belum,” ucapan Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah kepada wartawan, Senin (23/3).
Pelaku, kepada polisi, menyebut hubungannya berbarengan korban Tetap berstatus suami istri siri. Keduanya sempat cekcok dan kerap ribut dikarenakan dugaan perselingkuhan.
“Jadi, terkait kronologi peristiwa pembunuhan, pelaku berbarengan korban Ialah suami-istri, mereka nikah siri. pas melimpah orang saat belakangan, terwujud cekcok, sering ribut dikarenakan pelaku cemburu berbarengan korban Nan diperkirakan Mempunyai Interaksi berbarengan Pria lain,” ujar Fechy.
Lihat Video ‘Tersangka, WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam 15 Tahun Bui’:
(rdh/idn)