PARIAMAN, METRO—Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, pelaku pemutilasi dan pembunuhan berantai terhadap tiga gadis di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, dituntut oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) berdua hukuman Wafat.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan Nan digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4), berdua pengawalan ketat dari pihak keamanan. Sidang itu juga tutur dihadiri keluarga korban.
Tim Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan dipimpin Hendrio Suherman menegaskan, terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana Nan dijalankan secara beruntun, disertai tindakan mutilasi terhadap keliru Esa korban.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan di bagian luar batas kemanusiaan. Tak Eksis alasan pemaaf atas tindakan tersebut. Maka telah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah secara Absah dan meyakinkan menurut aturan melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda,” ujar JPU di persidangan Nan menyusuri di Pengadilan Negeri Pariaman.
Menurut JPU, langkah pembunuhan dijalankan secara sistematis di pas berlimpah orang Letak berbeda, serta menimbulkan keresahan dan trauma mendalam di inti masyarakat Padang Pariaman. Terdakwa dijerat berdua pasal pembunuhan berencana berdua ancaman hukuman Wafat.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur internal pasal pembunuhan berencana internal Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda berdua pidana Wafat,” konfirmasi JPU.
JPU juga menginginkan agar barang berita internal perkara tersebut dikembalikan kepada pihak korban. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Nan dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo menanyakan kepada terdakwa terkait pemahamannya atas tuntutan Nan dibacakan.
Terdakwa pun menegaskan telah memahami tuntutan Nan diajukan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan berdua pembelaan terdakwa pekan Ambang.
Di ruang sidang, keluarga korban Tak Bisa menahan emosi ketika tuntutan dibacakan. linang pecah dari Bunda korban Nan merasakan keadilan mulai terlihat setelah perjalanan melebar kasus.
“Tanggapan Saya hanya Esa, alhamdulillah, Beliau dituntut Wafat,” ujar Wenni berdua Bunyi bergetar.
Wenni, mengaku puas berdua tapak JPU dan semoga majelis hakim menjatuhkan vonis Nan sejalan berdua tuntutan tersebut.
“Kami sangat puas berdua tuntutan JPU. Kami semoga vonis hakim nantinya Baju berdua tuntutan jaksa,” ujarnya usai persidangan.
Wenni menegaskan akan berikut mengawal tahapan aturan hingga putusan penutup. Menurutnya, tindakan terdakwa Nan menghapuskan nyawa anaknya serta korban lainnya berdua tapak sadis Tak meraih ditoleransi.
“Apa Nan dijalankan terdakwa sangat keji. Demi keadilan, kami menginginkan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Kasus pembunuhan berantai ini sempat Membikin heboh publik, pas berlimpah orang Masa Lampau. Lelaki berusia 25 tahun Nan bekerja sebagai keliru seorang sekuriti pabrik bata enteng itu, ditangani setelah potongan demi potongan tubuh terdeteksi Penduduk dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Potongan tubuh itu, teridentifikasi sebagai Septia Adinda. Kasusnya terwujud pertengahan Juni 2025 silam. Kepada polisi, tersangka Membikin pengakuan mengejutkan. Ia ternyata juga telah membunuh dua gadis lainnya tahun 2024 silam. Jasad kedua korban dimasukkan sumur internal Griya Nan ditinggalinya Seiring Bunda dan adik kakaknya.
tahapan aturan Nan Melangkah saat ini sebagai sorotan sebagai upaya penegakan keadilan terhadap tindak kejahatan bagian luar Normal Nan mengusik Selera terlindungi masyarakat. (*)