Jakarta (ANTARA) – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa berbarengan pasal pembunuhan berencana bagian dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
“Kami telah mendakwa tiga terdakwa bagian dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka Tak biar dari dakwaan kami,” ungkapan Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya bagian dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala Unit (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
bagian dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya memakai Bangunan dakwaan gabungan Nan mencakup dakwaan primer, subsider, kelebihan subsider, opsi, hingga kumulatif.
taktik ini dikerjakan ciptakan melindungi seluruh perbuatan para terdakwa mendapatkan dijerat secara legalitas dan Tak Eksis celah sebar mereka ciptakan biar dari tuntutan.
Andri menerangkan, dakwaan Primer Nan diajukan Ialah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. bagian dalam Bangunan ini, para terdakwa diperkirakan telah mengagendakan terlebih dahulu tindakan Nan berujung pada hilangnya nyawa korban.
lafal juga: masa ini sidang perdana oknum prajurit TNI bunuh kacab bank di Jakarta
Namun demikian, oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana Tak mendapatkan dibuktikan secara sempurna di persidangan.
“Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan berbarengan pasal subsider Adalah Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan. Bahkan kelebihan subsider lagi, Pasal 351 Bagian 3 terkait penganiayaan Nan berpengaruh Mortalitas,” Jernih Andri.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan opsi berupa Pasal 333 Bagian 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas.
Dakwaan ini terkait berbarengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan legalitas terhadap korban sebelum meninggal Bumi.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, Nan menata mengenai perbuatan menyembunyikan mayat.
lafal juga: 17 saksi disiapkan bagian dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta
Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan bukti setelah peristiwa Mortalitas korban.
“Kami mengakumulasi berbarengan Pasal 181 mengenai menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan Nan kami evaluasi saling terkait,” ujar Andri.
Andri menegaskan, penyusunan dakwaan Nan kompleks ini merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim bagian dalam menyingkap kasus.
Beliau melindungi bahwa tahapan persidangan akan Melangkah secara transparan dan sedia ciptakan publik, tak memakai adanya rekayasa maupun upaya menghentikan-nutupi bukti.
“Kami Berjuang semaksimal mungkin ciptakan membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami Tak akan merekayasa, Tak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,” konfirmasi Andri.
lafal juga: Hakim soroti lengan seragam terdakwa pembunuhan kacab bank
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya Merupakan Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menegaskan, bagian dalam perkara ini, tiga prajurit Nan sebagai terdakwa Ialah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Ketiganya diperkirakan terlibat secara Seiring-Baju bagian dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
ciptakan terdakwa pertama Serka MN, oditur merangkai dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini menata mengenai pembunuhan berencana Nan dikerjakan secara Seiring-Baju.
Sebagai pengganti, Serka MN juga didakwa berbarengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 Bagian 3 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP sebagai kelebihan subsider.
“Selain itu, terdapat dakwaan opsi Pasal 333 Bagian 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas,” ungkapan Wasinton.
lafal juga: Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta
Tak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Fana itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa berbarengan pola serupa, Merupakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, berbarengan pengganti Pasal 338 dan Pasal 351 Bagian 3 KUHP. FH juga dijerat berbarengan dakwaan opsi Pasal 333 Bagian 3 KUHP.
Begitu pula berbarengan terdakwa ketiga, Serka FY, Nan didakwa berbarengan Bangunan pasal Nan Nyaris Ekuivalen, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan Nan menyebabkan Mortalitas.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) Nan menyertakan seorang prajurit TNI, pada Senin pagi.
Berdasarkan laman server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang melangkah masuk ke bagian dalam jenis perkara pembunuhan berbarengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
lafal juga: Pomdam Jaya serahkan berkas pembunuhan kacab bank ke Oditur Militer
bagian dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut Biasa pada peradilan militer akan menyuguhkan ketiga terdakwa tanpa perantara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa Merupakan Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat bagian dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Hakim Ketua bagian dalam persidangan masa ini Merupakan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Personil I Kolonel Bahari (H) Desman Wijaya, Hakim Personil II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Lampau Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, dan Panitera Pengganti Merupakan Lettu Bahari (H/W) Amalia Galih Wangi.
lebih masa lalu, seorang kepala kantor Unit (kacab) Pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diperkirakan sebagai korban penculikan dan pembunuhan di tidak presisi Esa center perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
lafal juga: Ini ungkapan polisi motif para penculik kacab bank Jakarta
Jenazah terdeteksi di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang anyar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sekeliling pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang Penduduk di area persawahan itu kali pertama menemukan jenazah bagian dalam kondisi tangan dan kaki terikat. lagian mata terlilit lakban.
Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati ciptakan tahapan autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai pengakuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.