Ngawur Terungkap Peran 7 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Ilham, Eksis Nan Tusuk 14 Kali




Bantul

Polisi membongkar peran tujuh tersangka pengeroyokan Nan menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. tidak akurat Esa tersangka ternyata Eksis Nan mengerjakan penusukan memanfaatkan gunting hingga belasan kali.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, berbisik berdasarkan pemeriksaan, JMA (23), Penduduk Pakualaman, Kota Jogja, merupakan otak dari pengeroyokan tersebut. Bahkan, JMA Ialah Nan memerintahkan BLP (18), Penduduk Kretek, Bantul, dan YP (21), Penduduk Bambanglipuro, Bantul.

“Peran JMA ini inisiator atau aktor intelektual Nan memerintah, menyuruh YP dan BLP hasilkan menjemput korban,” ungkapan Bayu kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (28/4/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penjemputan itu, tersangka membawa Ilham ke lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak, Bantul. Sesampainya di lapangan tersebut, tujuh tersangka mengerjakan pengeroyokan terhadap Ilham.

“JMA ini juga mengerjakan penusukan 14 kali terhadap korban memanfaatkan gunting Nan telah dipersiapkan dari Griya,” ujarnya.

Bayu menyebut, tersangka AS (21) Penduduk Piyungan Bantul sempat menyundut rokok ke bagian vital tubuh Ilham. Selain itu, AS juga melindas Ilham memanfaatkan motor jenis matik.

“hasilkan AS menyundut kemaluan korban berbarengan rokok, kemudian melindas kepala korban 3 kali dan memukul memanfaatkan gesper,” ucapnya.

“lagian lima orang lainnya Nyaris Baju Adalah, mengerjakan pemukulan memanfaatkan gesper, memukul berbarengan paralon, menendang berbarengan kaki hingga menyundut rokok pada dada, punggung dan kemaluan korban,” terus Bayu.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan pasal berlapis. Pertama, Ialah Pasal 262 KUHP Bagian 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara Seiring-Baju di muka Biasa Nan berujung matinya orang.

“hasilkan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

lalu Pasal 459 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. “hasilkan ancaman hukumannya hukuman Wafat, penjara seumur Hayati atau penjara paling pelan 20 tahun,” ujarnya.

Kemudian pasal terakhir Ialah Pasal 80 Bagian 1 juncto Pasal 76 c Bagian 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU No.23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

“hasilkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya berbarengan pasal berlapis ini Ialah komitmen dari Polres Bantul hasilkan mengusut tuntas Seluruh pihak Nan terlibat dan menjalankan serta menegakkan legalitas secara konfirmasi, serta Tak mentolerir kepada pelaku kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

(ams/dil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *