Jajaran Polres Bantul tercapai menyingkap kasus pembunuhan tragis Nan menimpa KYR (36), Penduduk Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. Pelaku Primer berinisial SS (28) alias Cobro, nekat menghabisi nyawa temannya seorang diri di Ambang istri korban lantaran sakit jiwa berdua ucapan korban ketika pesta minuman keras.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengemukakan bahwa peristiwa berdarah ini terwujud pada Rabu, 25 Februari 2026, Sekeliling pukul 05.00 WIB. Pelaku SS Tak beraksi sendirian; ia dibantu oleh rekannya, FS (21), Nan bertugas menanti di bagian luar Griya.
Tragedi ini bermula dari kumpul-kumpul antara korban, pelaku, dan enam rekan lainnya pada Selasa gelap (24/2) Sembari mengonsumsi minuman keras. Di center suasana tersebut, korban melontarkan kalimat Nan menimbulkan amarah pelaku.
“Motifnya sakit jiwa. Korban sempat Berbicara kepada pelaku, ‘Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (Kalau mengalami paling alim jangan di sini). Ucapan itu membekas hingga pelaku menyusun langkah balas dendam,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto internal konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).
Sekeliling pukul 04.00 WIB, SS mengajak FS balik ciptakan memungut sebilah golok sepanjang 53 cm. Esa jam kemudian, keduanya kembali ke Griya korban. SS memasuki melalui realisasi masuk belakang ketika korban center tertidur lelap Seiring istri dan anaknya.
Istri korban, RP (34), terbangun ketika mendengarkan Bunyi gaduh. Ia menyaksikan langsung lelakinya dibacok berdua brutal. RP sempat mengetes menangkis serangan golok pelaku berdua tangan Hampa hingga menyebabkan jari tangannya merasakan luka robek. Usai melaksanakan aksinya, pelaku melarikan diri memakai sepeda motor Honda Vario Nan telah disiapkan oleh FS.
data mengejutkan terungkap internal tahapan penyelidikan. Sebagai rekan tidak terpencil, pelaku SS alias Cobro sempat menunjukkan sikap berpura-pura Tak bersalah berdua tampak melayat ke Griya duka setelah peristiwa.
“data mutakhir Nan kami temukan, pelaku dan korban ini saling mengenal. Bahkan, pelaku sempat tampak melayat ke Griya korban ciptakan menutupi jejaknya,” naik Kapolres.
Namun, pelarian pelaku berakhir setelah Tim Opsnal Polres Bantul dan Opsnal Polda DIY melaksanakan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Keduanya tercapai ditangani pada Kamis, 5 Maret 2026, di wilayah Sedayu.
Polisi tercapai melindungi sejumlah barang data, di antaranya sebilah golok, helm hitam, penutup Paras (buff), sarung tangan, serta sepeda motor Nan digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, SS dijerat berdua Pasal 459 Subsider 458 Bagian 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pembunuhan berencana. Fana FS dikenakan pasal Nan Baju Jo Pasal 20 huruf c dikarenakan turut mendukung tindak pidana tersebut.
“Keduanya terancam hukuman maksimal pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling pelan 20 tahun,” konfirmasi AKBP Bayu Puji Hariyanto.