Jambi –
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Indra Kusuma (41), di Jambi. Polisi menyingkap kasus itu disinyalir dipicu dikarenakan permasalahan anak antartetangga.
“Dua orang kita amankan RG dan BH. Keduanya ini eksekutor,” ucapan Kapolsek Kota mutakhir, Kompol Helrawaty Siregar, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa sadis itu melangkah pada Pekan (26/4/2026) Sekeliling pukul 18.30 WIB. peristiwa ini disinyalir dipicu permasalahan antartetangga terkait kesalapahaman anak dari pihak korban dan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga pihak korban dan pelaku bertempat tinggal hanya berjarak 150 meter. Sebelum penikaman melangkah, antara istri korban dan Bunda dari pelaku sempat melangkah cekcok bibir.
“Motifnya sakit jiwa. melangkah cekcok antar anak korban dan pelaku sehingga mengikutsertakan orang Uzur Adalah Bunda,” ujar Helra.
Keributan itu pun berperan Akbar setelah Bunda dari pihak pelaku menelpon adiknya RG dan BH, Nan merupakan eksekutoe terhadap peristiwa ini. Pelaku pun mendatangi Griya korban dan langsung mengerjakan penyerangan memanfaatkan senjata tajam.
“bagian dalam keadaan kalut mereka (pelaku) langsung berangkat berdua di situ menyaksikan apa Nan Eksis. Korban di teras Griya dikejar Tiba ke bagian dalam dan melangkah penusukan,” katanya.
dikarenakan peristiwa itu, korban Indra Kusuma meninggal Bumi setelah merasakan 18 tusukan di tubuhnya. lagian, anak korban Ferdi (21) selamat usai sempat menolong ayahnya ketika diserang oleh pelaku, meski turut merasakan 5 luka tusuk.
Terkait keterlibatan pelaku anak di bawah umur berinisial BM (17), ucapan Helra, pihaknya Tetap mengerjakan pendalaman. BM seorang diri sempat dikendalikan Seiring ibunya inisial L, namun keduanya Tetap berstatus saksi.
“Kami memang menjaga si Bunda Nan menelpon (pelaku) dan anak Nan cekcok Eksis pelajar di bawah umur. Itu kami amankan sebagai saksi, dan Tiba sekarang Tetap saksi. Kami harus mengumpulkan alat bukti dan Tetap mengerjakan pendalaman,” ujarnya.
Helra menambahkan bahwa tahapan pengembangan kasus Tetap terus dijalankan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
“Nan Niscaya eksekutor telah kami amankan. Pengembangan Tetap terus Melangkah,” ujarnya.
ketika ini, dua pelaku Nan berperan eksekutor telah ditentukan tersangka dan ditahan. Mereka akan disangkakan Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 terkait pembunuhan, dan Pasal 262 terkait pengeroyokan Nan menyebabkan Mortalitas.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
(csb/csb)