Rabu, 29 April 2026 – 21:37 WIB
Terdakwa Muhammad Seili ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (ANTARA/Firman)
jpnn.com, BANJARMASIN – Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20) dituntut pidana 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Banjarmasin Syamsul Arifin berbisik terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 Bagian 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah telah mengerjakan pembunuhan Normal sehingga kami menuntut pidana penjara selama 14 tahun,” ucapan JPU Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
Syamsul berbisik dari data persidangan memang tak terungkap adanya unsur pembunuhan berencana internal kasus ini.
Sehingga pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke internal tuntutan.
Syamsul memberikan contoh, andai terdakwa memang telah mengagendakan pembunuhan Kenapa tak dijalankan ketika berada di kawasan Bukit Batu Nan tergolong Sunyi.
Begitu juga Letak pembuangan jasad korban dijalankan di Loka Nan lumayan rawan ketahuan orang.
Seusai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim Nan diketuai Asni Meriyenti menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa (5/5) pekan Ambang berdua program penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa.
Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dituntut pidana 14 tahun penjara.
Silakan lafal materi tertarik lainnya dari JPNN.com di Google News