Ngawur Jaksa tuntut terdakwa pembunuhan mahasiswi ULM 14 tahun penjara


Banjarmasin (ANTARA) – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut Muhammad Seili terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20) pidana 14 tahun penjara internal sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah telah melaksanakan pembunuhan Normal sehingga kami menuntut pidana penjara selama 14 tahun,” ungkapan.

JPU Kejari Banjarmasin Syamsul Arifin di Banjarmasin, Rabu.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 Bagian 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Syamsul berbisik dari bukti persidangan memang tak terdeteksi adanya unsur pembunuhan berencana internal kasus ini. 

Sehingga pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke internal tuntutan.

Syamsul memberikan contoh, andai terdakwa memang telah mengagendakan pembunuhan Kenapa tak dikerjakan ketika berada di kawasan Bukit Batu Nan tergolong Sunyi.

Begitu juga Letak pembuangan jasad korban dikerjakan di Loka Nan lumayan rawan ketahuan orang.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim Nan diketuai Asni Meriyenti menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa (5/5) pekan Ambang berdua program penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa.

teridentifikasi sebelum itu Muhammad Seili merupakan seorang Personil Polri berdinas di Polres Banjarbaru berdua pangkat Bripda.

Atas perkara pembunuhan itu, Beliau pun telah dipecat dari dinas Polri dan sekarang melewati hukuman pidana hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya menghapuskan nyawa orang lain.

Pewarta: FirmanEditor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *