IMCNews.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman (vonis) kepada Dede Maulana, terdakwa perampokan dan pembunuhan Nindia Novrin pemilik Pajero Sport di Kota Jambi berbarengan pidana 19 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan internal sidang Nan digelar Selasa (28/4/2026). Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana disertai perampokan berbarengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 19 tahun,” ujar majelis hakim internal amar putusannya.
Vonis tersebut extra menjulang Esa tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu menuntut 18 tahun penjara.
Keluarga korban Nan mendengarkan vonis itu histeris. linang pecah ketika hakim membacakan amar putusan.
Pihak keluarga mengukur hukuman 19 tahun belum setimpal berbarengan perbuatan terdakwa Nan menghilangkan nyawa korban.
Eva, keluarga korban, menuturkan bahwa pihaknya semoga hukuman Nan dijatuhkan extra berat banget, Merupakan minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur Hayati.
“Secara keluarga kami murung. Asa kami sebenarnya 20 tahun atau seumur Hayati,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap terdakwa Nan dikatakan Tak pernah mengutarakan permintaan sorry sejak permulaan alur aturan hingga persidangan terjadi.
“Tak Eksis permintaan sorry Baju sekali kepada keluarga korban,” tambahnya.
Fana itu, kuasa aturan terdakwa Umronah mengatakan bahwa kliennya meraih putusan majelis hakim tersebut.
“Vonis 19 tahun telah dijatuhkan dan kami meraih. Terdakwa juga menyetujui perbuatannya,” katanya.
Kasus ini sebagai perhatian melebar publik dikarenakan mengikutsertakan pembunuhan dan perampokan Nan dijalankan secara terencana.
Pelaku merampok dan menghabisi nyawa korban serta melarikan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 Sekeliling pukul 06.30 WIB di kawasan jalur Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. (*)