Dede Maulana (33) pelaku pembunuhan dan perampokan mobil pajero Sport milik Nindia divonis 19 tahun penjara.(min)
MAKALAMNEWS.ID – Tetap teringat berdua Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan mobil pajero Sport milik Nindia Novrin (38) Penduduk Talang Bakung Kota Jambi lumayan melimpah orang Masa Lampau?
Ya, Dede Maulana dijatuhi vonis 19 tahun penjara dikarenakan perbuatan keji Nan dilakukannya tersebut.
Vonis ciptakan Dede tersebut dibacakan hakim bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (28/4/2026).
Putusan ini juga disaksikan oleh keluarga dan kerabat Novrin.
Majelis hakim berbisik, Dede Maulana terbukti bersalah melakulan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 459 terkait pembunuhan berencana.
ciptakan itu, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Maulana berdua pidana penjara selama 19 penjara.
Hakim Nan membacakan amar putusan berbisik, Tak Eksis hal Nan meringan sebar terdakwa Dede.
Vonis Nan dijatuhi pada Dede Maulana ini extra beban dari tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Merupakan 18 tahun.
Fana, Jumrona Kuasa legalitas Dede Maulana berbisik, pihaknya mendapatkan Seluruh keputusan majelis hakim.
Fana dari keluarga korban, Tetap memikir-memikir terhadap putusan majelis hakim.
ciptakan teridentifikasi, Dede Maulana, Nan terbukti melaksanakan langkah pembunuhan keji terhadap korban, dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Dede Maulana melaksanakan pembunuhan berdua berpura-pura berperan pembeli mobil Mitsubishi Pajero Nan diiklankan korban melalui marketplace media sosial.
Pelaku tiba ke Griya korban pada pagi masa (Sekeliling pukul 05.30 WIB) memakai ojek digital.
Pembunuhan terwujud setelah korban menolak permintaan pelaku ciptakan melaksanakan percobaan drive.
Dede menyerang korban secara membabi buta memakai sepotong kayu Nan terdeteksi di Sekeliling TKP, memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Setelah dibunuh dan harta bendanya dikuasai, Dede Maulana, Nan merupakan Penduduk seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan itu melarikan diri.
Dede diamankan Team opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dibackup unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/10/2025) Sekeliling pukul 23.13 WIB.
Dede diamankan di Loka persembunyiannya di sebuah kost jalur Griya Sumsel Sejahtera Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Masin, Sumatera Selatan.(min)