Ngawur Terdakwa Pembunuhan di Talang Bakung memakai Pajero Sport Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga murung





Keluarga korban Nan mengalami murung denan putusan Hakim-Foto : Surya Elviza-jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dede Maulana alias Dede, terdakwa pelaku pembunuhan dan perampokan berencana memakai Pajero sport divonis 19 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 28 April 2026.

“Memutuskan penjara 19 tahun terhadap terdakwa Dese Maulana,”ujar Majelis Hakim.

Vonis ini kelebihan beban 1 tahun dinilai tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan menuntut terdakwa Dede Maulana penjara 18 tahun penjara.

Pantauan Jambi Independent, ruang sidang terlihat padat berdua keluarga Nan Mau menyaksikan jalannya sidang. ketika mendengarkan vonis Hakim, sontak keluarga terisak haru. Sang Bunda dan Bapak korban terlihat Beribadah Sembari terisak.

“dapat kasih Seluruh pihak Nan telah mendukung,”ujar Bunda korban Nan tampak hadir memakai kursi roda Sembari terisak isak.

lafal JUGA:Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Honda Sinsen Bagikan 4 tapak Pencegahan Kecelakaan

Eva, adik Ipar Korban berucap bahwa pihak keluarga mengalami terbatas murung berdua vonis Nan disalurkan oleh Majelis Hakim. Meskipun vonis tersebut kelebihan beban 1 tahun dinilai tuntutan hakim.

“Pihak keluarga sebenarnya terbatas murung. Pihak keluarga semoga 20 tahun atau seumur Hayati,”ujar Eva berdua Paras penuh kesedihan.

Apakah pihak keluarga akan perbandingan? Eva berucap bahwa pihaknya akan berunding terlebih dahulu berdua pihak keluarga Akbar apakah akan perbandingan atau Tak. “Kami Tetap akan bicarakan berdua keluarga Akbar apakah perbandingan atau Tak,”bebernya.

Eva juga berucap bahwa terdakwa selama ini Tak pernah menginginkan sorry langsung kepada pihak keluarga. baik selama alur di kepolisan maupun di persidangan. “Tak pernah Eksis permintaan sorry. Kami Tak Eksis komunikasi lagi setelah peristiwa itu,”ujarnya.

lafal JUGA: Sidang Etik Personil DPRD Batang masa Usul kelompok Gerindra, Kasus Penggerebekan diperkirakan Seiring Staf

Jumronah, Kuasa aturan terdakwa berucap bahwa kliennya mendapatkan vonis majelis Hakim tersebut. “Tadi vonis majelis Hakim 19 tahun penjara dan kami mendapatkan. Terdakwa juga telah menyetujui perbuatannya,”ujarnya. 

ciptakan teridentifikasi, sebelum itu viral di media kasus pembunuhan dan perampokan Nan dikerjakan memakai Pajero Sport. 

periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *