PURWOREJO, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang lansia, H Arfai, Penduduk Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (28/4/2026). program sidang kali ini Ialah pembuktian berdua memunculkan 12 saksi oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Saksi-saksi Nan memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua Hernawan terdiri dari istri dan anak korban, serta tetangga di Sekeliling Letak peristiwa. Keterangan mereka sangat dinanti hasilkan memperjelas kronologi peristiwa berdarah Nan terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, Sekeliling pukul 04.30 WIB tersebut.
keliru Esa anak korban, Achmad Nur Afis, menuturkan kekecewaan mendalam atas tindakan keji terdakwa berinisial DN (40). Apalagi, pelaku terungkap Tetap Mempunyai Interaksi kekeluargaan berdua korban.
“Kami sangat menyesalkan kenapa terdakwa mendapatkan sekejam itu. Selain bertetangga, Beliau juga Tetap keluarga seorang diri,” ujar Afis usai persidangan.
lafal juga: Pembunuhan Lansia di Indramayu: Pelaku Sempat mengubah Baju hasilkan Kelabui Polisi Sebelum diamankan
Indikasi Pembunuhan Berencana Melalui Asbes
Penasihat aturan keluarga korban, Tamyus Rohman, mengomentari bukti-bukti Nan mulai terkuak di persidangan. Menurutnya, tindakan DN bukan sekadar penganiayaan spontan, melainkan Eksis indikasi tangguh perencanaan pembunuhan.
“bukti persidangan menunjukkan terdakwa telah membawa pisau dari Griya sebelum memasuki ke kediaman korban. Ini menegaskan dugaan adanya unsur perencanaan,” konfirmasi Tamyus.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa DN memasuki ke Griya korban berdua jejak menyusup melalui Asbes asbes. tindakan ini sempat terungkap oleh istri korban, Napingah, Nan kemudian memanggil lelakinya hasilkan meninjau kondisi Asbes. ketika itulah, DN langsung menyerang H Arfai secara membabi buta memanfaatkan senjata tajam.
Korban Meninggal dikarenakan Syok Hipovolemik
H Arfai sempat melaksanakan perlawanan meski merasakan luka tusuk serius di bagian perut dan paha. Korban dilarikan ke RSUD dr. Tjitrowardojo, namun nyawanya Tak tertolong.
“Berdasarkan keterangan medis, korban meninggal dikarenakan syok hipovolemik dan kandas tarikan napas dikarenakan tusukan Barang tajam,” Jernih Tamyus menambahkan output rekam medis korban.
Atas perbuatannya, terdakwa DN sekarang terancam pasal berlapis, termasuk Pasal 458 Bagian (3) dan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Sidang Nan dipelihara ketat aparat kepolisian ini akan dilanjutkan pekan Ambang berdua program pemeriksaan saksi pelengkap hasilkan mendalami alat kabar kelebihan terus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang