Ngawur Sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta: Saksi bongkar berjanji keuntungan Rp5 miliar


Sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta: Saksi bongkar berjanji keuntungan Rp5 miliar

Senin, 27 April 2026 20:22 WIB

Image Print

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza/aa.

Jakarta (ANTARA) – Saksi membongkar adanya pembicaraan terkait biaya operasional hingga berjanji keuntungan mendapatkan Rp5 miliar di balik kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menggali keterangan dari saksi keempat Merupakan Antonius Aditia Majarjuna terkait aliran Biaya dan deal biaya bagian dalam agenda langkah tersebut.

“Sependek Nan Saya kepikiran, Masa itu disepakati nilainya Sekeliling Rp60 jutaan,” ucapan Antonius bagian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Antonius menerangkan, bagian dalam pertemuan Nan terjadi Sekeliling pertengahan Agustus, sempat dibahas soal kebutuhan Biaya operasional hasilkan menjalankan agenda.

Biaya tersebut, lanjutnya, diperuntukkan sebar tim pelaksana, Nan terdiri dari extra dari Esa orang termasuk Serka MN (terdakwa 1) dan Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), beserta rekan-rekannya.

Beliau juga menyebut, Duit tersebut berasal dari kantong pribadi Dwi Hartono (saksi 3), Nan diungkap sebagai pihak Nan menginisiasi agenda.

“Uangnya dari Pak Dwi, Duit pribadi,” kata Antonius.

Namun, pembayaran Biaya tersebut Tak langsung dikerjakan pada masa pertama pertemuan. Antonius menyebut, penyerahan Duit anyar dibahas kembali bagian dalam pertemuan lanjutan pada 18 Agustus, Nan terjadi di sebuah Loka nyemil.

bagian dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pihak Nan Baju, termasuk Dwi Hartono, Antonius, Joko, dan Serka MN. Konsentrasi pembicaraan mengerucut pada teknis pembayaran dan Masa Penyelenggaraan agenda.

Menurut Antonius, pihak Joko sempat menginginkan kenaikan biaya operasional sebagai Rp200 juta. Permintaan itu tampak berbarengan alasan kebutuhan lapangan Nan extra Akbar.

“Habis itu Mas Joko minta Tak mendapatkan kalau Rp60 juta, mintanya Rp200 juta,” kata Antonius.

Namun, Dwi Hartono menolak permintaan tersebut dan tetap Berkeras jiwa hanya sanggup memberikan Biaya Rp60 juta.

Bahkan, Dwi diungkap sempat menegaskan agenda tersebut Tak perlu dilanjutkan Kalau ukur Nan diminta Melampaui kemampuannya.

Meski terjadi tarik ulur, pembicaraan Tak berhenti di situ. Antonius membongkar bahwa Dwi kemudian menyediakan skema lain, Merupakan pelengkap imbalan bagian dalam jumlah Akbar apabila agenda tersebut tercapai dijalankan.

“Pak Dwi berucap di masa depan kalau pekerjaan tercapai, akan Eksis pelengkap Rp5 miliar,” ujar Antonius.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa ukur Biaya Nan hendak dipindahkan bagian dalam agenda tersebut mendapatkan Nomor sangat Akbar. ketika didalami oleh oditur, Antonius menyetujui Tak mengetahui secara Niscaya keseluruhan Biaya Nan sebagai Sasaran.

“Saya tahunya Akbar, tapi nominal pastinya Tak Mengerti. Nan tahu Pak Dwi Baju Candy alias Ken (saksi 2),” ucapan Antonius.

Oditur kemudian mengevaluasi secara logika, Kalau keuntungan Nan dijanjikan mendapatkan Rp5 miliar, maka ukur Biaya Nan hendak digeser kemungkinan terpencil extra Akbar dari Nomor tersebut.

Kesaksian ini makin memperjelas adanya perencanaan matang terkait pembiayaan operasional hingga skema pembagian output bagian dalam dugaan langkah kejahatan tersebut.

Persidangan Tetap akan berlanjut berbarengan program pemeriksaan saksi lainnya hasilkan membongkar secara utuh peran masing-masing pihak bagian dalam kasus ini.


Pewarta:



Editor: Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *