Banjarmasin, KP – Muhammad Seili, polisi pecatan terdakwa pembunuh terhadap korban Zahra Dila, mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), lolos dari jeratan legalitas seumur Hayati.
Pasalnya, terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/4), berdua Majelis Hakim, diketuai Asni Meriyenti SH MH.
Seili dituntut Jaksa Penuntut Biasa (JPU) M Syamsul SH dari Kejari Banjarmasin.
mengatakan bahwa terdakwa Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP (KUHP mutakhir) sebagai dakwaan ke Esa primair.
Meski lolos dari dakwaan ke Esa primair, namun JPU mengatakan bahwa terdakwa Seili terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan pembunuhan Normal sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 458 Bagian 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
JPU menginginkan agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Seili.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Seili berdua penjara selama 14 tahun,” kata JPU Syamsul.
JPU menerangkan bahwa Eksis lumayan melimpah orang hal Nan memberatkan terdakwa, di antaranya menghapuskan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Seili melalui Tim Advokatnya Dr Ali Murtadlo mengatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatangi.
terungkap, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12) dinihari dan dikethui setelah Penduduk digegerkan berdua penemuan jasad Wanita di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12) pagi.
Petugas gabungan elakukan penyelidikan, dan tercapai membongkar identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku Nan ternyata Ialah oknum Polri Nan ketika itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Seili seorang diri terungkap telah menjalani sidang tubuh Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat ciptakan melangkah ke jenjang pernikahan berdua sang calon istri.
Sang calon istrinya itu seorang diri mengenal tidak berjarak korban. Pihak Polda Kalsel melaksanakan sidang sandi Etik, hingga Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH).
Pada persidangan lebih sebelumnya, Bapak korban menempatkan Emosi sakit batin.
Sarmani menolak permintaan sorry Nan diajukan terdakwa.
Di persidangan, Sarmani juga membongkar bahwa sepekan pasca peristiwa, upaya Tenteram pernah diajukan pihak keluarga Seili berdua tapak tiba ke rumahnya, namun ditolak. (K-2)
