tulisan Views: 3,404
PANGKALPINANG, RBC — Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada akhirnya menjatuhkan vonis konfirmasi tak memakai kompromi terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana jurnalis Aditya Warman. Hasan Basri dan Martin diganjar hukuman penjara seumur Hayati internal sidang putusan Nan digelar Selasa (28/4/2026).
Majelis hakim Nan diketuai Rizal Firmansyah mengevaluasi perbuatan keduanya Tak hanya keji, tetapi juga dikerjakan berbarengan perencanaan matang sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada masing-masing terdakwa,” konfirmasi hakim internal amar putusan.
Kasus ini berperan perhatian melebar publik, menggali memori korban merupakan pemilik sekaligus jurnalis media daring. langkah brutal tersebut Tak hanya menghapuskan Esa nyawa, tetapi juga meruntuhkan Asa keluarga Nan ditinggalkan.
internal pertimbangannya, hakim mengevaluasi Tak Eksis alasan pemaaf Nan meraih meringankan hukuman. Meski tidak presisi Esa terdakwa sempat menegaskan penyesalan, hal itu Tak menghapuskan data bahwa pembunuhan dikerjakan secara terencana.
Putusan ini sekaligus berperan pesan keras bahwa kejahatan terhadap jurnalis Tak meraih ditoleransi. Namun demikian, berkualitas terdakwa maupun jaksa Tetap Mempunyai hak ciptakan mengajukan upaya legalitas lanjutan. (RB)