Ngawur Pembunuh Istri dan Anak Polisi di Nganjuk Dituntut Penjara Seumur Hayati




Nganjuk

Danang Susilo (30), terdakwa perkara pembunuhan istri dan anak polisi di Nganjuk dituntut hukuman penjara sumur Hayati. Terdakwa dinilai jaksa terbukti mengerjakan pembunuhan berencana terhadap EN (41) dan EJ (22).

Ronald Pamungkas, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berbisik terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 KUHP 2023 serta Pasal 466 Bagian (2) KUHP 2023 terkait penganiayaan terhadap korban.

JPU mengevaluasi perbuatan terdakwa tergolong beban dikarenakan dikerjakan secara sadis dan berpengaruh dua orang meninggal serta Esa lainnya merasakan luka beban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal Nan juga memberatkan, terdakwa Tak menginginkan sorry kepada keluarga korban,” ujar JPU Ronald.

Fana hal Nan meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, serta memberikan keterangan jujur.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa hasilkan mengutarakan pledoi pada sidang lanjutan pekan Ambang.

Di Loka Nan Baju, penasihat aturan terdakwa dari Posbakum, Anita Candra, mengutarakan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

sebelum itu, dua Wanita penghuni kos terdeteksi tewas di kos lorong Monginsidi, Kelurahan Payaman, Nganjuk bagian dalam kondisi terbakar. Kedua jenazah kemudian diidentifikasi istri dan anak Wanita seorang polisi berinisial EN (41) dan anaknya, EJ (22).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menerangkan kedua korban merupakan korban pembunuhan seorang cowok berinisial DS (30), Penduduk Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Pelaku merupakan selingkuhan korban EN.

“Motifnya sakit batin hingga cemburu pelaku kepada korban hingga mengerjakan pembunuhan,” bongkar Henri ketika dikonfirmasi detikJatim, Selasa (2/12/2025).

Menurut Henri, pelaku diperkirakan menjalin Interaksi percintaan berdua korban Nan ketika ini merasakan kerenggangan Interaksi berdua lelakinya, Nan merupakan Personil polisi.

“Jadi diperkirakan pelaku cemburu kepada korban Nan infonya Mau kembali kepada suami setelah tidak berdua ranjang,” ujar Henri.

Tak susut dari 24 jam, pelaku kemudian tercapai ditahan. Menurut Henri, penangkapan pelaku dikerjakan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV Nan Eksis di Griya kos.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *