Ngawur Pembunuh Bule Australia Melawan! Ajukan Kasasi, Tuding Putusan keluaran Copy Paste


Selasa, 28 April 2026 – 08:08 WIB

Terdakwa penembakan Penduduk Australia, Coskun Mevlut (23), Tupou Pasa Midolmore (37) dan Darcy Francesco Jenson (27) Melangkah meninggalkan ruang sidang PN Denpasar seusai sidang. Ketiganya divonis 16 dan 12 tahun penjara, Senin (9/3/2026) Lampau. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR – Tim legalitas Darcy Francesco Jenson secara Formal mengatakan keberatan keras terhadap Putusan Pengadilan menjulang (PT) Denpasar Nomor 58/PID/2026/PT DPS.

Putusan tersebut dinilai Abnormal legalitas lantaran disinyalir mengandung unsur salin tempel alias copy-paste dari perkara terdakwa lain Nan Tak relevan berdua data persidangan Darcy.

Darcy Francesco Jenson Ialah tidak presisi Esa dari tiga terpidana pembunuhan Penduduk bangsa Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) Lampau.

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Darcy Francesco Jenson.

Hukuman itu extra enteng lima tahun daripada tuntutan JPU Nan menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson 17 tahun penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan menjulang Denpasar menguatkan hakim PN Denpasar.

Dua terpidana lainnya, Merupakan Melvut Coskun, dan Paea Middlemore Tupou divonis hakim PN Denpasar 16 tahun.

Vonis tersebut enteng enteng dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut Biasa (JPU) Putu Gede Juliarsana Nan menuntut kedua terdakwa hukuman 18 tahun penjara.

Darcy Francesco Jenson Ialah tidak presisi Esa dari tiga terpidana pembunuhan Penduduk bangsa Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Mengwi

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal materi tertarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *