Ngawur Pasal Berlapis Menanti Pembunuh Lansia Sencaki Surabaya: Nyabu Sebelum Beraksi hingga DPO Curanmor





Tersangka Abdur Rahman alias Man (45) dibekuk Personil Satreskrim Polrestabes Surabaya–

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID –  keluaran penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar data-data anyar. Pasal berlapis menanti Abdur Rahman alias Man (45), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Jaiz (57). 


Mini Kidi Wipes.–

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto berucap, menurut keterangan tersangka, mengerjakan tindakan sadis pada Kamis (23/4) itu bagian dalam letak usai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Seiring rekannya.

“ketika sebelum mengerjakan pembacokan, menurut keterangan nyabu Baju rekannya,” katanya.

lafal JUGA:Terungkap! Ini Pengakuan Tersangka Pembunuh Lansia Sencaki Surabaya


Ayo bolo kita gempur rokok liar.–

ternyata, Rahman juga Nyaris setiap sunyi mengkonsumi sabu. Ketika kembali pada saat peristiwa, berdua kondisi usai mengkonsumsi sabu, Beliau mendapatkan informasi dari adiknya bahwa W (adik perempuannya) sempat disinyalir dilecehkan oleh Jaiz.

“Atas berita dari adiknya, pelaku kesal dan mencari korban. Setelah bersua, langsung mengerjakan pembacokan dan penusukan terhadap korban,” lanjutnya.

lafal JUGA:Bukan Motif romansa, Ini data anyar Pelecehan di kembali Tragedi Berdarah Sencaki

Selain bakal dijerat memanfaatkan pasal penyalahgunaan Narkotika, Rahman juga memasuki bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO). ternyata, Beliau diburu polisi atas kasus penadahan motor curian. Hal itu terungkap setelah pelaku ya diamankan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Nan bersangkutan juga DPO penadah Curanmor. keliru Esa penadahnya Nan bersangkutan. Beliau mengaku mendapatkan tiga unit motor keluaran curanmor. Pengakuannya pelaku tiga kali, mungkin mendapatkan kelebihan dari itu dikarenakan dapat jual-dapat jual,” paparnya.

lafal JUGA:Kesaksian Ketua RT di Letak Pembacokan Sencaki, Sempat Duel Sebelum Korban Dieksekusi Secara Keji

Menurut catatan kepolisian, Rahman pernah mendekam dibalik jeruji besi pada tahun 2015 setelah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran sabu. Beliau kemudian divonis delapan tahun penjara dan anyar bebas tahun 2023.

“Nan bersangkutan AR residivis Narkoba. Bebas dari penjara ujung tahun 2023 Lampau,” pungkasnya.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *