Ngawur Musuh Putusan perbandingan, Terdakwa Pembunuhan WN Australia di Bali Ajukan Kasasi




Denpasar -

Dua terdakwa kasus pembunuhan Penduduk bangsa Australia di Bali, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, Formal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). jejak itu diambil setelah tim aturan menemukan sejumlah kejanggalan internal putusan perbandingan Pengadilan menjulang Denpasar.

Penasihat aturan kedua terdakwa, Rahul Singh, menuturkan pihaknya menemukan kesalahan Nan Tak hanya bersifat administratif internal putusan perbandingan lebih sebelumnya. Menurutnya, Eksis pula kejanggalan terkait substansi aturan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Eksis kesalahan formal, Eksis juga kesalahan material. Awalnya mungkin kami anggap human bug, seperti penulisan nomor perkara. Tapi makin ke belakang, ini Tak lagi terlihat sebagai kesalahan praktis,” ujar Rahul di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/4/2026).

internal putusan perbandingan di Pengadilan menjulang Denpasar, Ceskut dan Tuopou masing-masing divonis 18 tahun penjara. lagian, terdakwa lainnya bernama Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Vonis ketiga terdakwa tersebut extra berat banget dari vonis pengadilan tingkat pertama.

tidak presisi Esa kejanggalan Nan disoroti Rahul Ialah kemunculan Pasal 391 internal pertimbangan putusan perbandingan. Menurutnya, baik internal KUHP pelan maupun KUHP anyar, pasal tersebut Tak terkait berdua tindak pidana pembunuhan.

internal KUHP pelan, Rahul berujar, Pasal 391 mengorganisir penipuan internal penjualan surat berharga. lagian internal KUHP anyar, pasal Nan Baju mengorganisir pemalsuan surat. Rahul menduga kemunculan pasal itu menunjukkan pertimbangan hakim perbandingan disalin dari putusan perkara lain tak memakai penyesuaian.

“Saya juga heran, dari mana tampak Pasal 391 itu. Tiba sekarang Tetap jadi Soal Akbar,” ujar Rahul.

Kejanggalan lain Nan Beliau persoalkan Ialah perubahan amar putusan dari ‘turut serta’ berperan ‘pembantuan’. Menurut Rahul, perubahan itu Semestinya berpengaruh pada pengurangan hukuman, bukan sebaliknya.

“Kalau pembantuan, hukumannya extra tidak berat banget-Sekeliling dua pertiga dari ancaman pidana pokok. Kalau acuannya 20 tahun, mestinya Sekeliling 13 tahun, bukan malah bertambah,” imbuhnya.

Rahul berbisik kedua kliennya mengalami pilu meski mengaku telah bersikap kooperatif selama persidangan. Meski begitu, Rahul mengatakan pihaknya tetap menghormati tahapan peradilan.

“Kami tetap hormati putusan pengadilan, tapi upaya aturan Tetap Eksis. Harapannya, Mahkamah Agung meraih memberikan putusan Nan seadil-adilnya,” ujarnya.

tahapan kasasi diperkirakan terjadi Esa hingga dua rembulan, teringat keadaan penahanan para terdakwa Nan berperan pertimbangan. lebih sebelumnya, tim aturan Darcy juga telah mengajukan keberatan atas putusan perbandingan berdua alasan serupa, termasuk dugaan copy-paste pertimbangan dari perkara lain.

Terdakwa Darcy Ajukan Kasasi

Sehari lebih sebelumnya, tim kuasa aturan Darcy Francesco Jenson juga mengajukan kasasi dan mengatakan keberatan atas putusan perbandingan. Mereka mempersoalkan munculnya narasi internal putusan Nan diklaim Tak pernah disampaikan Darcy selama persidangan.

Termasuk pengakuan mengenai ‘tidak presisi sasaran’ dan tuduhan sebagai pembunuh bayaran profesional. Keberatan-keberatan itulah Nan kemudian berperan Asas Darcy mengajukan kasasi.

“Sebagian isi putusan tampak menyalin argumen, pernyataan, dan pertimbangan dari perkara terdakwa lain, Lampau memasukkannya ke internal perkara Darcy. Padahal pernyataan tersebut Tak pernah disampaikan oleh Darcy dan Tak pernah berperan bagian dari perbandingan maupun pembelaannya,” ujar Katharina Nutz selaku penasihat aturan Darcy.

internal putusan perbandingan, Nutz berujar, Darcy digambarkan seolah-olah mengakui adanya ‘tidak presisi sasaran’ dan seolah tiba ke Indonesia sebagai pembunuh bayaran profesional. Menurutnya, Darcy Tak pernah mengatakan hal-hal tersebut.

“Artinya, seseorang meraih saja diadili memakai ucapan-ucapan dan argumen Nan bahkan bukan miliknya seorang diri,” ujar Nutz.

“Putusan pidana harus akurat, cermat, dan hanya didasarkan pada bukti-bukti Nan terbukti terhadap orang Nan diadili,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan Nan terjadi di Villa Casa Santisya, Desa Munggu, Mengwi, Badung, pada 14 Juni 2025 permulaan masa. Dua Penduduk Australia, Zivan Radmanovic (33) dan Sanar Ghanim (34), berperan korban internal serangan tersebut.

Adapun, Zivan Radmanovic ditembak ketika berada di toilet hingga tewas. lagian, Sanar Ghanim Nan ditembak di internal Bilik selamat meski kaki dan tangannya terluka. Seusai mengerjakan aksinya, para pelaku melarikan diri memakai sepeda motor.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *