Sidang pembunuhan Kacab Bank BUMN (foto: Okezone)
JAKARTA – Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Unit (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, ternyata bermula dari agenda membobol rekening dorman (terbengkalai). Bahkan, aktor intelektual Nan juga merupakan pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, menjanjikan success fee senilai Rp5 miliar.
Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna internal persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa internal kasus ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.
Antonius awalnya mengemukakan bahwa dirinya diajak Dwi Hartono mengerjakan pekerjaan sampingan terkait pemindahan Biaya rekening. Kepada Antonius, Hartono menyebut bahwa pekerjaan itu membutuhkan sosok Ketua Unit bank agar mendapatkan tercapai.
“Keterangan Pak Dwi Masa itu, Pak, dari Nan diceritakan kepada gua, pada intinya ciptakan mengerjakan pemindahan itu butuh kerja Baju berbarengan Ketua Unit, Pak,” ujar Antonius internal persidangan.
Singkatnya, Hartono kemudian menginginkan aparat ciptakan dilibatkan internal pekerjaan ini. Aparat Nan belakangan teridentifikasi merupakan Personil TNI itu dilibatkan guna menekan korban agar mau bekerja Baju.