Selasa 28-04-2026,20:17 WIB
Reporter:
Jaka Santanu Wijaya|
Editor:
Aris Setyoadji
Terdakwa Kusnul Khotimah ketika mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya.–
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Asisten Griya tangga (ART) di Surabaya dituntut 12 tahun penjara dikarenakan terbukti mengerjakan kekerasan terhadap bayi Nan dilahirkannya hingga meninggal Bumi di Griya majikan, Selasa 28 April 2026.
Jaksa Penuntut Biasa Hasan Tandilolo mengatakan terdakwa Kusnul Khotimah (20), Usul Bojonegoro, terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak berdasarkan output persidangan.

Mini Kidi Wipes.–
Selain itu, jaksa menginginkan majelis hakim memutuskan terdakwa tetap ditahan serta barang data dirampas hasilkan dimusnahkan.
“Menuntut, agar majelis hakim Nan memeriksa dan mengadili perkara ini, mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak jo UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, serta dikaitkan pula berdua Pasal 460 KUHP,” ujar Hasan Tandilolo.
lafal JUGA:Mediasi Gugatan WNA di PN Surabaya kandas, impian Penerjemah Tersumpah
Fana itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya berkualitas Kuntarti mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Kami mengajukan pledoi Nan mulia,” ungkapan berkualitas Kuntarti.
Menurut jaksa, peristiwa terwujud Sabtu 6 Desember 2025 Sekeliling pukul 06.00 WIB di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, ketika terdakwa melahirkan seorang bayi Pria seorang diri di Bilik guyur lantai dua.
lafal JUGA:Amankan Sidang PKPU PT Pakerin, Polsek Sawahan Siagakan Personel Gabungan di PN Surabaya
Berdasarkan data persidangan, bayi lahir internal kondisi Hayati sebelum kemudian merasakan kekerasan Nan menyebabkan Mortalitas.
Selain itu, jasad bayi terungkap terbungkus dan disembunyikan di area Griya majikan hingga ujungnya terungkap setelah adanya kecurigaan rekan kerja terdakwa.
Menurut output visum et repertum dan autopsi, korban meninggal dikarenakan kekerasan pada bagian leher Nan menyebabkan Wafat lemas.

Ayo bolo kita gempur rokok liar.–
Fana itu, kasus terungkap setelah majikan mengabarkan temuan tersebut kepada kepolisian melalui layanan Darurat.
Ia menyambung motif perbuatan diperkirakan dipicu persoalan Griya tangga dan ekonomi Nan dialami terdakwa. (–)
Sumber: