PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap Hasan Basri dan Martin, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Aditya Warman.
Aditya Warman merupakan pemilik sekaligus jurnalis media daring okeyboz.com Nan berperan korban tindakan keji kedua pelaku.
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta PN Kota Pangkalpinang pada Selasa (28/04/2026).
internal persidangan, Majelis Hakim Nan diketuai oleh Rizal Firmansyah, ditemani hakim Personil Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana.
”Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara masing-masing selama seumur Hayati,” ujar Hakim Ketua Rizal Firmansyah ketika membacakan amar putusannya.
internal pertimbangannya, hakim mengevaluasi perbuatan Hasan Basri dan Martin sangat beban dikarenakan telah menghapuskan nyawa seseorang Nan merupakan tulang punggung keluarga.
Meski terdakwa Hasan Basri sempat menegaskan penyesalan dan berjanji Tak akan mengulangi perbuatannya, hal tersebut Tak menggugurkan data bahwa tindakan mereka telah diagendakan berdua matang (dakwaan primer Pasal 340 KUHP).
ukur-ukur Primer putusan tersebut Ialah pidana penjara seumur Hayati hasilkan kedua terdakwa.
Selain itu Hakim menentukan agar kedua terdakwa tetap berada di internal tahanan. Fana para terdakwa dibebankan hasilkan membayar biaya perkara secara masing-masing.
Kasus ini menyita perhatian publik di Pangkalpinang menggali ingatkan-ingatkan profesi korban sebagai jurnalis.
Pembunuhan berencana ini Tak hanya merenggut nyawa Aditya Warman, tetapi juga meninggalkan duka mendalam sebar keluarga, termasuk anak-anak dan kerabat korban.
Majelis hakim mengevaluasi Tak Eksis alasan pemaaf Nan meraih menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga hukuman maksimal berupa penjara seumur Hayati dianggap layak hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut Biasa Mempunyai hak hasilkan memutuskan jejak aturan lalu, apakah mendapatkan putusan atau mengajukan komparasi.