BANJARMASIN, KOMPAS.com – M Seili, pecatan polisi Nan sebagai terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) bagian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).
Syamsul Arifin selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengevaluasi terdakwa secara Absah dan meyakinkan terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap korban, Zahra Adilla. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 458 Bagian 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Menuntut majelis hakim Nan mengadili perkara ini terdakwa Muhammad Seili berdua pidana penjara selama empat belas tahun,” ujar Syamsul ketika membacakan nota tuntutannya.
lafal juga: Kenakan Rompi Oranye, Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Jalani Sidang Perdana
JPU Kesulitan Temukan Unsur Perencanaan
sebelum itu, Seili sempat didakwa berdua Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. Namun, bagian dalam tahapan persidangan, JPU mengaku kesulitan menemukan data Nan mendukung adanya unsur perencanaan bagian dalam langkah keji tersebut.
Syamsul menerangkan bahwa Kalau pembunuhan tersebut diagendakan, terdakwa Semestinya mengeksekusi korban ketika berada di Bentuk wisata Bukit Batu Nan kondisinya Sunyi. Namun, Seili Malah membunuh korban di pinggir jalur raya, tepatnya di Ambang SPBU Gambut, Kabupaten Banjar.
“Letak pembuangan jasad korban juga dijalankan di Loka Nan lumayan rawan ketahuan orang. Ini Nan lumayan krusial, dikarenakan Baju kalau memang telah diagendakan, Letak pembuangan telah diagendakan sejak permulaan,” beber Syamsul.
Adapun hal Nan meringankan tuntutan Ialah sikap terdakwa Nan menyetujui serta menyesali segala perbuatannya selama persidangan menyusuri.
lafal juga: Personil Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Kalsel Dipecat Tak Hormat
Kilas balik Kasus Pembunuhan Zahra Adilla
Kasus Nan menyertakan Bripda M Seili ini sempat menimbulkan amarah publik di Kalimantan Selatan. Zahra Adilla, seorang mahasiswi ULM, terungkap tewas di saluran pembuangan jalur Sultan Adam, Banjarmasin, pada 24 Desember 2025 permulaan masa.
output penyelidikan tim gabungan Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin tercapai menjaga Seili sehari setelah penemuan mayat. Seili Nan ketika itu mutakhir bertugas dua tahun di Polres Banjarbaru teridentifikasi nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan motif percintaan segitiga.
Buntut dari kasus ini, Seili telah menjalani sidang sandi etik dan dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH) sebagai Personil Polri sebelum menjalani tahapan legalitas pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang