Ngawur biar dari Jeratan Pembunuhan Berencana, Terdakwa Seili Dituntut 14 Ta…


bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili terlepas dari dakwaan berencana. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut pecatan polisi berpangkat Bripda itu 14 tahun penjara, Selasa (28/4).

bagian dalam nota tuntutan Nan dibacakan JPU, Syamsul Arifin, dari Kejari Banjarmasin, bahwa Seili telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah telah melaksanakan pembunuhan Normal. 

Seili dinyatakan melanggar Pasal 458 Bagian 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Menuntut majelis hakim Nan mengadili perkara ini terdakwa Muhammad Seili berbarengan pidana penjara selama empat belas tahun,” ujar Syamsul ketika membacakan nota tuntutannya.

bagian dalam pertimbang, hal Nan memberatkan perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam sebar keluarga korban. “Meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya,” terus syamsul.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim Nan diketuai Asni Meriyenti, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa (5/5) pekan Ambang berbarengan program penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa.

Usia perisingan, JPU Syamsul berucap bahwa dari data persidangan memang tak terdeteksi adanya unsur pembunuhan berencana bagian dalam kasus ini. 

Itulah alasannya pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke bagian dalam tuntutan.

“Kita telah gali (unsur pembunuhan berencana), tapi dari data persidangan kami kesulitan menemukan itu,” jelasnya.

Syamsul memberikan contoh, andai terdakwa memang telah mengagendakan pembunuhan tersebut Kenapa tak dikerjakan ketika berada di bukit batu Nan tergolong Sunyi.

“Juga Letak pembuangan jasad korban dikerjakan di Loka Nan lumayan rawan ketahuan orang. Ini Nan lumayan krusial. dikarenakan Baju kalau memang telah diagendakan, Letak pembuangan telah dipersiapkan,” katanya.

bagian dalam perkara ini, sebelum itu Seili didakwa telah melaksanakan pembunuhan berencana dan sederet tindak pidana lainnya. Terdakwa pembunuh mahasiswi ULM Zahra Adila ini dijerat pasal berlapis. 

Pertama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana mengenai pembunuhan Normal sebagaimana dakwaan subsider.

Kemudian Pasal 466 Bagian 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan Biasa dan atau dakwaan kedua Pasal 479 Bagian 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pencurian disertai kekerasan.

Seili didakwa telah melaksanakan pembunuhan terhadap korbanya Zahra Adila pada 24 Desember 2025 permulaan saat. Lokasinya di kawasan jalur A Yani KM Ambang SPBU Gambut.

Pembunuhan itu melangkah setelah keduanya merasakan cekcok dilatarbelakangi urusan percintaan. Adila dihabisi nyawanya berbarengan tapak dicekik oleh Seili di bagian dalam mobil Nan mereka tumpangi.

Setelah tak bernyawa, jasad Adila kemudian dibuang ke bagian dalam gorong-gorong halaman Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin Utara. Hingga pada akhirnya kemudian terdeteksi pada 24 Desember pagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *