Ngawur Alvi Pemutilasi Tiara Divonis Seumur Hayati


KabarBaik.co, Mojokerto– Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati kepada Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, 25.

Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (27/4). Putusan tersebut sesuai berbarengan tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, mengatakan bahwa Alvi terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” ujar Jenny ketika membacakan amar putusan.

bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dikarenakan disertai tindakan mutilasi Nan melampaui batas kemanusiaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menimbulkan imbas psikologis mendalam distribusi keluarga korban serta keresahan besar di masyarakat.

Hakim juga menyebut Tak terdeteksi hal-hal Nan meraih meringankan hukuman terdakwa selama alur persidangan.

Berdasarkan data persidangan, kasus ini bermula dari perselisihan pribadi antara terdakwa dan korban. Namun, majelis hakim mengevaluasi tindakan Nan dijalankan Alvi bukan sekadar luapan emosi, melainkan telah diagendakan dan diakhiri berbarengan upaya menghapuskan jejak melalui mutilasi.

Sejumlah barang berita dan keterangan saksi Nan dihadirkan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) turut menguatkan dakwaan pembunuhan berencana.

Ajukan komparasi

Usai putusan dibacakan, penasihat aturan terdakwa mengatakan akan menempuh upaya aturan komparasi.

Kuasa aturan Alvi, Edi Haryanto, mengevaluasi putusan majelis hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh aspek pembelaan Nan disampaikan selama persidangan.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun Eksis skor-skor krusial Nan menurut kami belum dipertimbangkan secara maksimal,” ucapan Edi bagian dalam keterangannya Selasa (28/4).

Menurut Beliau, pihaknya akan mengajukan memori komparasi ke Pengadilan besar guna menguji kembali putusan tersebut, terutama terkait kemungkinan adanya Unsur Nan meraih meringankan hukuman terdakwa.

Edi menegaskan, upaya komparasi bukan ciptakan menyangkal perbuatan, melainkan ciptakan melindungi putusan Nan dijatuhkan telah memenuhi Selera keadilan dari seluruh aspek aturan.

berbarengan diajukannya komparasi, perkara ini belum berkekuatan aturan tetap (inkracht). alur aturan akan berlanjut di tingkat Pengadilan besar, Nan akan menelaah kembali berkas perkara dan pertimbangan putusan di tingkat pertama. (*)

periksa Warta dan Artikel kabarbaik.co Nan lain di Google News

Kami mengajak Anda ciptakan bergabung bagian dalam WhatsApp saluran KabarBaik.co. Melalui saluran Whatsapp ini, kami akan berikut mengirimkan pesan rekomendasi Warta-Warta Krusial dan pas berkualitas. Mulai kriminalitas, kenegaraan, pemerintahan hingga perbarui berita seputar pertanian dan ketahanan pangan. ciptakan meraih bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan

Editor: Imam Wahyudiyanta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *