Bojonegoro-Hukuman Wafat Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, kepada Sujito dikuatkan Pengadilan besar (PT) Surabaya. Terdakwa dan JPU Baju-Baju mengajukan kasasi.
“mendapatkan permintaan perbandingan dari Penasihat legalitas Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No.117/Pid.B/2025/PN Bjn tanggal 11 Desember 2025 Nan dimintakan perbandingan tersebut,” demikian bunyi amar putusan PT Surabaya Nan dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Bojonegoro, Senin (27/4/2026).
Majelis hakim juga memutuskan agar Terdakwa tetap berada internal tahanan. Selain itu, memutuskan Era penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Nan dijatuhkan.
lafal Juga: Pidana Wafat: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
“Membebankan kepada Terdakwa hasilkan membayar biaya perkara internal kedua tingkat Peradilan Nan internal tingkat perbandingan ditentukan sejumlah Rp.2.500,” putus majelis besar pada 29 Januari 2026.
Terhadap putusan itu, Terdakwa dan JPU Baju-Baju mengajukan kasasi. Permohonan kasasi itu sekarang Tetap disidangkan oleh ketua majelis hakim agung Soesilo berdua Personil hakim agung Sutarjo dan hakim agung Achmad Pudjo Harsoyo. Perkara itu mengantongi nomor perkara 667 K/Pid/2026.
Hukuman Wafat Pertama di PN Bojonegoro
Sebagaimana teridentifikasi, PN Bojonegoro menjatuhkan vonis pidana Wafat terhadap Sujito (65), seorang terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap 2 jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Putusan tersebut jadi putusan hukuman Wafat pertama sepanjang sejarah PN Bojonegoro.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Kartika internal sidang dibuka hasilkan Biasa pada Kamis (11/12), dipimpin oleh ketua majelis hakim Wisnu Widiastuti, berdua ditemani hakim Personil Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.
internal amar putusannya, Ketua Majelis mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan Nan berakibat luka beban, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua Penuntut Biasa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana Wafat,” pastikan Ketua Majelis.
Berdasarkan bukti-bukti Nan terungkap di persidangan, Majelis Hakim mengevaluasi bahwa perbuatan terdakwa dijalankan berdua perencanaan Nan matang, internal situasi korban inti menjalankan ibadah. dikarenakan perbuatan tersebut, 2 korban meninggal Bumi, Fana Esa korban lainnya merasakan luka beban dan harus menjalani perawatan intensif.
Adapun motif tindak pidana, menurut Majelis Hakim, berakar pada perselisihan pribadi, antara lain terkait persoalan pencairan Donasi anak yatim Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berdua terdakwa serta permasalahan sengketa tanah. Motif tersebut dinilai Tak meraih dibenarkan secara legalitas maupun moral.
Putusan Majelis Hakim ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan sebelum itu menuntut pidana penjara seumur Hayati. Perbedaan tersebut didasarkan pada penilaian hakim terhadap tingkat kesalahan terdakwa, modus perbuatan, serta efek sosial Nan melebar distribusi masyarakat.
internal pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Tak terdapat Esa pun keadaan Nan meringankan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal Nan memberatkan, Adalah:
• Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan melebar di masyarakat;
• Tindak pidana dijalankan di Loka ibadah dan ketika korban sedang menjalankan ibadah;
• Korban extra dari Esa orang, berdua dikarenakan meninggal Bumi dan luka beban;
• Terdakwa tetap melaksanakan kekerasan meskipun korban telah internal keadaan Tak berdaya;
lafal Juga: Pidana Wafat internal Perspektif legalitas Pidana dalam negeri dan legalitas HAM semesta
• Tak adanya sikap penyesalan Nan ditunjukkan terdakwa selama persidangan;
• Keluarga korban secara pastikan mengatakan Tak memberikan sorry.
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI