Ngawur Tok! Alvi Maulana Pembunuh Mutilasi 621 Bagian di Mojokerto Divonis Penjara Seumur Hayati


MOJOKERTO, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya seorang diri.

Putusan tersebut dibacakan internal persidangan Nan digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026). Hakim mengukur perbuatan Alvi terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.

lafal juga: Perjalanan Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hayati

Vonis Maksimal tak memakai Ampun

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, disertai hakim Personil BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, mengatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP domestik) atau Nan lebih sebelumnya diatur internal Pasal 340 KUHP.

internal amar putusannya, hakim menegaskan Tak Eksis Esa pun Unsur Nan mendapatkan meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut.

“Keadaan Nan meringankan, Tak Eksis,” konfirmasi Hakim Personil Made Cintia Buana ketika membacakan materi putusan.

Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah skor Nan memberatkan kedudukan aturan Alvi. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di bagian luar batas kemanusiaan dikarenakan memutilasi tubuh korban setelah meninggal Bumi.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka Nan mendalam distribusi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan berdua hak asasi Orang,” berikut Hakim Made.

lafal juga: Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Ratusan Bagian di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hayati

Kronologi dan Kekejaman Mutilasi

data persidangan membongkar rinci mengerikan dari tindakan kriminal ini. Alvi terungkap menghabisi nyawa pacarnya di sebuah Griya kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Meski sempat Mempunyai Jarak Masa ciptakan mengurungkan niatnya, Alvi Nan tersulut emosi dikarenakan dimaki dan sempat terbentur realisasi masuk, Malah memungut pisau dapur. Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.

Berdasarkan keluaran otopsi forensik, korban dikonfirmasi meninggal Bumi berdua Sigap dikarenakan luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa.

Terdakwa memutilasi tubuh korban berperan 621 bagian. Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan Nan mengaitkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).

“Berdasarkan uraian data, menurut majelis hakim telah terdapat adanya Bentuk dari perbuatan terdakwa ciptakan merampas nyawa orang lain berdua menikam leher korban memanfaatkan sebilah pisau besi,” pungkas Hakim Made.

lafal juga: Setelah Mutilasi Kekasih di Indekos Surabaya, Alvi Bawa Bagian Tubuh di Jok Motor

Pihak Terdakwa Ajukan komparasi

Menanggapi vonis penjara seumur Hayati tersebut, Penasihat aturan terdakwa, Edi Harianto, mengatakan keberatan. Menurutnya, Eksis data persidangan Nan luput dari pertimbangan hakim, Merupakan keadaan terdakwa Nan belum pernah dihukum lebih sebelumnya.

“Eksis hal Nan meringankan, Adalah terdakwa belum pernah dihukum, Nan mungkin Tak dibacakan secara komplet (oleh hakim),” ujar Edi usai persidangan.

Atas Asas tersebut, pihak kuasa aturan menjamin akan melaksanakan upaya aturan extra berikut guna meringankan beban hukuman kliennya.

“berhubungan berdua putusan majelis hakim Nan Nyaris Baju berdua tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU), tadi kita mengutarakan akan mengajukan upaya komparasi,” konfirmasi Edi.

Ia semoga melalui tahapan komparasi di pengadilan lebar nantinya, terdapat perbaikan putusan Nan mendapatkan mengurangi Masa hukuman distribusi Alvi Maulana.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com berdua judul Sikap Alvi Pelaku Mutilasi Kekasih di Mojokerto usai Divonis Bui Seumur Hayati: Hal Meringankan


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *