REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saksi menyingkap permulaan keterlibatan oknum Personil TNI internal kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37 tahun). Saksi 5 internal persidangan, Merupakan Yohanes Joko Pamuntas menceritakan, hal ini bermula ketika Dwi Hartono (saksi 3) menginginkan temannya hasilkan mencari sosok preman.
“Ditanya (Dwi) Eksis kenalan preman nggak, mungkin pertama dikarenakan Saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin sebelumnya pernah juga Masa kuliah, Eksis kenalan preman Tak, ternyata pacarnya diganggu Masa kuliah, Saya kira hal serupa,” ucapan Joko internal sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026).
Joko Nan juga merupakan terdakwa pada klaster sipil internal kasus Nan Baju, juga merupakan rekan dari Dwi Hartono. ketika itu, Joko mengaku dirinya belum mengetahui hasilkan keperluan apa permintaan preman tersebut. Namun, Beliau tetap menyanggupi permintaan temannya itu.
Lampau, Joko menyebut dirinya teringat sosok Serka MN (terdakwa 1) Nan merupakan tetangga di Loka tinggalnya. “terus Saya terbesit saja, terpikir Hanya berdua terdakwa 1 (MN) dikarenakan tau, tetangga,” ujar Joko.
Menurut Joko, Dwi Hartono kemudian menginginkan agar dirinya dipertemukan oleh Serka MN. Mendapat arahan itu, Joko langsung mengemukakan pesan itu kepada MN. “Om, rekan kelihatannya Eksis masalah, ini bos Saya. terus Beliau (tanggapi), oh itu temanmu, gimana mintanya?,” ucapan Joko menirukan percakapannya berdua MN.
Kemudian, Joko mempertemukan MN berdua Dwi Hartono di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dari sanalah Dwi mengemukakan tugas-tugas kepada MN.
Menurut Joko, ketika itu belum Eksis gambaran terkait penculikan maupun pembunuhan. Joko menyebut Dwi hanya menginginkan agar kepala Unit bank itu hasilkan dipertemukan berdua tim penjemput. “jumpa Baju orang (MIP) di masa depan diantar ke tim, Eksis tim penjemputnya atau diantar ke mana, mereka Nan tentukan,” ujar Joko.
Dari sinilah keterlibatan dua Personil Kopassus lainnya Adalah Kopda FH (Terdakwa 2) dan Serka FY (Terdakwa 3).
Loading…
sumber : Antara