BATAMTODAY.COM, Batam – bukti mengerikan terungkap internal sidang perdana kasus Mortalitas Dwi Putri Aprilian permulaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4/2026). Empat terdakwa didakwa mengerjakan pembunuhan berencana setelah korban disiksa secara brutal selama kelebihan dari Esa masa di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar.
Keempat terdakwa Merupakan Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Gustirio internal dakwaannya menyebut, peristiwa bermula ketika korban terlihat hasilkan melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025.
“Korban terlihat ke mess hasilkan melamar pekerjaan sebagai LC pada agency milik keliru Esa terdakwa,” ungkapan Gustirio.
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, korban Malah terjebak internal rangkaian kekerasan Nan melangkah selama berhari-masa. Pada sunyi pertama, korban diminta mengejar ritual Seiring para pekerja lain. internal ritual tersebut, peserta diwajibkan mengonsumsi minuman keras.
“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar Separuh sadar,” bongkar jaksa.
Tak lamban setelah itu, korban menunjukkan kondisi Tak Konsisten. Namun, para terdakwa Malah menganggap korban berpura-pura.
Situasi makin memanas ketika terlihat rekaman video Nan memperlihatkan korban seolah-olah mencekik keliru Esa terdakwa. Belakangan, video itu dikatakan sebagai rekayasa.
“Rekaman video tersebut merupakan skenario Nan dibuat oleh keliru Esa terdakwa,” pastikan jaksa.
Terpancing emosi, terdakwa Wilson Lukman kemudian mengerjakan kekerasan terhadap korban. tindakan brutal itu terwujud di ruang tamu mess dan disaksikan sejumlah penghuni lainnya.
“Terdakwa menendang, menampar, dan membenturkan kepala korban ke Tembok hingga rusak,” ujar jaksa.
Tak berhenti di situ, korban kemudian diborgol dan disekap. Mulutnya dilakban agar Tak berteriak.
Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban, terus jaksa.
Kekerasan berlanjut secara berulang selama kelebihan dari Esa masa. Korban dipukuli memakai tangan, rapihin lidi, hingga potongan kayu.
Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang, ungkapan jaksa.
Nan kelebihan keji, korban juga disiksa memakai air internal kondisi terikat.
Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban internal keadaan terborgol, ungkapnya.
Tak hanya itu, korban juga dipermalukan dan diintimidasi. Bahkan, Bunyi jeritan korban sengaja ditutupi berbarengan musik keras agar Tak terdengar melangkah keluar.
Meski sempat diolesi salep dan bahan tradisional, kekerasan terhadap korban Tak diberhentikan.
“Perbuatan tersebut dijalankan terus-menerus hingga korban Tak berdaya,” ungkapan jaksa.
Pada 27 November 2025, kondisi korban makin memburuk. Ia Tak lagi merespons dan internal keadaan lemas.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa mengerjakan pembunuhan berencana secara Seiring-Baju,” pastikan jaksa.
Para terdakwa dijerat berbarengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, terdapat pula dakwaan subsidair dan kelebihan subsidair terkait penganiayaan Nan menyebabkan Mortalitas.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan Ambang berbarengan program pemeriksaan saksi.
Editor: Yudha
![]()