Sidang Pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer (foto: Okezone)
JAKARTA – Pendongeng alias aktor intelektual pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank, Mohammad Ilham Pradipta, menolak hadir sebagai saksi internal sidang perkara dugaan pembunuhan berdua terdakwa klaster militer. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4).
Dua Pendongeng tersebut di antaranya Dwi Hartono Nan juga pengusaha bimbingan belajar (bimbel) dan Candy alias Ken. Keduanya juga sebagai terdakwa internal kasus pembunuhan ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.
“Nan dua (saksi) Tak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai berdua surat dari Nan bersangkutan. pengesahan kami sampaikan juga suratnya,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
berdua demikian, hanya empat saksi Nan dihadirkan Oditurat Militer internal sidang masa ini. Keempat saksi tersebut Ialah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Loyal Darmawan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengukur keterangan saksi Dwi Hartono dan Candy merupakan keterangan Krusial. Hakim lantas menginginkan oditur militer hasilkan mengerjakan pemanggilan ulang sebelum mempertimbangkan upaya paksa.
“Ya, oditur mempunyai kewenangan. Kalau misalnya Tak, kabar ke majelis, di masa depan kita buatkan penetapan hasilkan pemanggilan berdua upaya paksa,” ungkapan Fredy.