JAKARTA, iNews.id – Pendongeng alias aktor intelektual pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank bernama Mohammad Ilham Pradipta menolak hadir ciptakan sebagai saksi bagian dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berdua terdakwa klaster militer. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu dijalankan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).
Kedua Pendongeng itu di antaranya Dwi Hartono Nan juga pengusaha Bimbel dan Candy alias Ken. Keduanya juga sebagai terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan ini namun diadili pada Pengadilan Negeri.
lafal Juga
Pakar Perang ujar Militer AS Berpusat pada Komando dan Iran Dipegang Perwira pendek
“Nan dua (saksi) Tak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai berdua surat dari para Nan bersangkutan, otorisasi kami sampaikan juga suratnya,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Artinya, hanya empat saksi Nan dihadirkan Oditurat Militer pada sidang Nan digelar masa ini. Keempat saksi tersebut Ialah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri dan David Loyal Darmawan.

lafal Juga
Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang terus Pembuktian
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengevaluasi keterangan saksi Dwi Hartono dan Candy merupakan keterangan Krusial. Hakim lantas menginginkan oditur militer ciptakan melaksanakan pemanggilan ulang sebelum pada akhirnya melaksanakan upaya paksa.