Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara seumur Hayati kepada Alvi Maulana (24) bagian dalam sidang Nan terjadi Senin (27/4/2026). Pemuda tersebut dinyatakan terbukti secara Absah mengerjakan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Persidangan Nan digelar secara dibuka di Ruang Cakra ini memastikan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. Putusan Nan dibacakan Sekeliling pukul 13.00 WIB tersebut selaras berbarengan tuntutan Nan diajukan oleh jaksa penuntut Biasa (JPU).
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, disertai hakim Personil Tri Sugondo dan Made C Buana, memimpin langsung pembacaan amar putusan tersebut. Berdasarkan data persidangan Nan dilansir dari Detikcom, tindakan terdakwa dinilai sangat keji dikarenakan membuang potongan tubuh korban Nan sampai saat ini sebagian belum terungkap.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama seumur Hayati,” pastikan hakim Jenny ketika membacakan amar putusannya.
Pertimbangan hakim bagian dalam memungut keputusan ini meliputi sejumlah keadaan Nan memberatkan letak legalitas Alvi. Selain menyebabkan hilangnya nyawa, perbuatan mutilasi Nan dikerjakan Alvi dianggap Tak berperikemanusiaan dan menimbulkan trauma mendalam distribusi keluarga korban serta meresahkan masyarakat lebar.
“Keadaan Nan meringankan Tak Eksis,” cerah Made.
Selama tahapan persidangan, Alvi Maulana disertai oleh tim penasihat legalitas dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Pihak JPU turut hadir menyaksikan pembacaan vonis Nan menyelesaikan rangkaian tahapan legalitas tingkat pertama atas kasus Nan sempat menghebohkan Penduduk Mojokerto tersebut.