Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengkritisi perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI Nan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit (Kacab) bank, M Ilham Pradipta (37). Hakim menginginkan ketiganya memanfaatkan seragam Nan Baju.
Dilansir Antara, Senin (6/4/2026), hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidaksamaan tersebut ketika pemeriksaan identitas terdakwa.
“Ini kok beda, Esa lengan lebar, duanya digulung lengannya,” ucapan Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa internal sidang ini ialah Serka Mochamad Nasir (MN) selaku terdakwa 1, Kopda Feri Herianto (FH) selaku terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru (FY) selaku terdakwa 3 hadir mengenakan seragam dinas TNI. Namun terdapat perbedaan pada tapak penggunaan lengan baju di antara mereka.
Terdakwa 1 dan 2 tampak menggulung lengan seragamnya, Fana terdakwa 3 mengenakan seragam busana Dinas Lapangan (PDL) berbarengan lengan lebar tak memakai digulung serta memanfaatkan topi. Perbedaan ini kemudian dipertanyakan majelis hakim.
Terdakwa 3, Frengky, menerangkan bahwa penggunaan seragam berbarengan lengan Tak digulung merupakan kebiasaan internal Penyelenggaraan tugas sehari-masa. Beliau menegaskan atribut Nan dikenakan telah sesuai berbarengan ketentuan dinas.
Penasihat aturan terdakwa juga menyebut regulasi terbaru di lingkungan Komando Laskar Spesifik (Kopassus) menata penggunaan seragam PDL tak memakai menggulung lengan.
“sedia, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL Tak digulung,” ucapan penasihat aturan di hadapan majelis hakim.
Hakim mengevaluasi keseragaman Krusial internal persidangan dikarenakan ketiga terdakwa berasal dari institusi Nan Baju. Fredy menegur agar ke Ambang penggunaan atribut mendapatkan disesuaikan.
“Ini kok beda-beda, Tetap ditahan Seiring-Baju kan? Kalau mendapatkan diseragamkan pakaiannya,” katanya.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, berbisik Tak Seluruh terdakwa berada internal penahanan Nan Baju. Andri berbisik terdakwa 3, Frengky, Tak ditahan sehingga terdapat perbedaan internal penggunaan seragam dibanding dua terdakwa lain.
Terdakwa 1 dan 2 kemudian mengurangi lengan pakaiannya sehingga ketiga terdakwa kembali kompak internal memanfaatkan seragam. Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank Ilham Nan mengikutsertakan seorang prajurit TNI, pada Senin pagi ini.
Berdasarkan laman server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang melangkah masuk ke internal jenis perkara pembunuhan berbarengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. internal sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut Biasa pada peradilan militer akan menyuguhkan ketiga terdakwa langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa didakwa terlibat internal rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Hakim ketua internal persidangan masa ini Ialah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, hakim Personil I Kolonel Bahari (H) Desman Wijaya, hakim Personil II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Lampau Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, dan Panitera Pengganti Merupakan Lettu Bahari (H/W) Amalia Galih Wangi.
Lihat juga Video: Sadisnya Eksekutor Buang Kacab Bank, Leher Dililit Handuk Sembari Diseret
Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)