Ngawur Buronan Kasus Pembunuhan ujungnya ditahan Polisi


Pekan, 26 April 2026 – 04:00 WIB

Satuan Reskrim Polres Kolaka ketika membekuk MA, pelaku penganiayaan hingga korban tewas, di Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Polres Kolaka

jpnn.com, KOLAKA – Aparat kepolisian meringkus seorang buron berinisial MA (24) Nan terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai swasta di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pelaku MA ditahan Tim Elang Anti-Bandit Satreskrim Poles Kolaka di wilayah Kecamatan Wundulako pada Sabtu Sekeliling pukul 06.30 WITA.

?”Terduga pelaku MA ditahan tim Nan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra. MA merupakan DPO (pendaftaran pencarian orang) atas kasus penganiayaan di Desa Oko-oko pada Januari Lampau,” ucapan ?Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi ketika ditemui di Kolaka, Sabtu.

Ia menerangkan dari keluaran interogasi permulaan, tindak kekerasan Nan dijalankan MA melangkah pada Selasa, 13 Januari 2026, di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Peristiwa bermula ketika korban Sulton Sulaiman (22), Nan merupakan pegawai swasta Usul Banyuwangi, Jawa Timur, diangkut paksa oleh pelaku dan rekannya memanfaatkan sepeda motor di bawah ancaman senjata tajam.

?”Korban sempat Berikhtiar menyelamatkan diri berbarengan melompat dari kendaraan. Namun, pelaku Seiring rekannya segera mengerjakan pengeroyokan secara berulang hingga korban merasakan luka serius,” ujarnya.

?Ia mengemukakan bahwa korban sempat dievakuasi petugas keamanan setempat ke Griya Sakit Biasa wilayah (RSUD) Kolaka. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga masa, nyawa korban Tak tertolong.

?”Jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Banyuwangi,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *